TAPIN, KALSEL,- Pengaturan mengenai penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana di Indonesia masih terus berkembang seiring dengan dinamika regulasi di sektor kripto.
Sebagaimana dipublikasikan di media sosial Instagramnya Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana, S.H, M.H menjadi tenaga pengajar para jaksa siswanya menjadi aparat hukum terdepan pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan Tahun 2025 secara klasikal di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia. Sabtu (3/5/2025).
Mata Pelajaran yang disampaikan Kejari Tapin terkait Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana. Dirinya sampaikan penjelasan komprehensif berdasarkan kerangka hukum yang berlaku dari mulai dasar hukum KUHP, Pasal 39 dan Pasal 40 KUHP mengatur tentang barang bukti dalam tindak pidana, termasuk aset digital seperti Kripto. Juga ada undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Pasal 38 KUHAP: Barang bukti meliputi benda berwujud dan tidak berwujud, Pasal 184: Kripto dapat dianggap sebagai alat bukti elektronik (digital evidence), Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE: Mengakui transaksi elektronik dan aset digital sebagai alat bukti yang sah, Peraturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi): Peraturan No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto dan Aset kripto diakui sebagai komoditi, sehingga dapat disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya Prosedur Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti seperti Penyitaan (Beslag) yang dilakukan oleh penyidik (Kepolisian, KPK, atau PPNS) berdasarkan surat perintah penyitaan.
Aset kripto dapat disita dalam bentuk:
Private key/wallet address dan Catatan transaksi di exchange (contoh: Indodax, Binance). Jika tersangka menggunakan wallet pribadi (non-custodial), penyidik harus meminta bantuan ahli forensik digital untuk mengamankan aset.
Penyimpanan (Custody) Aset kripto disimpan dalam wallet khusus yang dikendalikan oleh otoritas berwenang (misalnya Kejaksaan atau Kepolisian).
Jika disimpan di exchange, penyidik dapat meminta pembekuan (freeze) sementara.
Penilaian (Appraisal) Nilai aset kripto harus dinilai berdasarkan harga pasar saat penyitaan. Menggunakan patokan harga dari bursa kripto terdaftar di Indonesia.
Penghancuran atau Lelang, Jika aset kripto terkait tindak pidana (misalnya pencucian uang atau penipuan), dapat dimusnahkan atau dilelang setelah putusan pengadilan. Bappebti berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum untuk proses lelang.
Tantangan dalam Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti diantaranya Anonimitas Blockchain:Sulit melacak pemilik wallet jika menggunakan teknologi privasi (contoh: Monero, Zcash).
Volatilitas Harga: Nilai aset bisa berubah drastis selama proses hukum. Regulasi yang Belum Matang: Belum ada aturan teknis khusus tentang penyimpanan dan pemusnahan aset kripto.
Contoh Kasus di Indonesia seperti Kasus Penipuan Investasi Kripto Bodong (2023):
Polri menyita aset kripto senilai Rp100 miliar yang disimpan di wallet tersangka dan membekukan rekening exchange terkait. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): PPATK melacak aliran dana kripto yang diduga hasil kejahatan.
Rekomendasi untuk Penegak Hukum seperti mengikuti pelatihan forensik blockchain untuk penyidik. Kerja sama dengan bursa kripto lokal dan internasional untuk pembekuan aset. Penyusunan pedoman teknis penanganan aset kripto oleh Bappebti dan Kemenkumham.
Kesimpulannya aset kripto dapat dijadikan barang bukti dalam perkara pidana dengan mengacu pada KUHAP, UU ITE, dan peraturan Bappebti. Namun, diperlukan penguatan regulasi dan kapasitas penegak hukum untuk menghadapi tantangan teknis seperti volatilitas harga dan anonimitas transaksi.
Apa itu Kripto ?
Kripto merupakan istilah yang mengacu pada mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu aset digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan dan beroperasi secara terdesentralisasi tanpa kontrol dari otoritas pusat seperti bank atau pemerintah. Ciri-ciri Utama Kripto diantaranya tadi desentralisasi, digital hanya tersedia dalam bentuk elektronik, tidak seperti uang fisik. Kriptografi menggunakan enkripsi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol pembuatan unit baru. Transparan dan Immutable dengan note catatan transaksi disimpan di blockchain yang sulit dimanipulasi. Contohnya seperti Bitcoin, Kripto pertama dan paling terkenal, diciptakan oleh Satoshi Nakamoto.
Ethereum (ETH) Platform blockchain yang mendukung smart contract dan aplikasi terdesentralisasi (DApps) dan BNB (Binance Coin), Solana (SOL), XRP, dan lain-lain Kripto lain dengan berbagai fungsi. Kegunaan Kripto sebagai alat pembayaran (walau belum diterima luas), investasi/spekulasi, Decentralized Finance (DeFi) Layanan keuangan tanpa perantara dan NFT (Non-Fungible Tokens) Kepemilikan aset digital unik.
Risiko Kripto seperti Volatilitas tinggi (harga bisa naik/turun drastis), risiko peretasan atau penipuan, dan regulasi yang belum jelas di banyak negara.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment