TAPIN, KALSEL,- Aparat Kepolisian Polsek Binuang dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025 kembali meringkus warga desa Pualam Sari Kecamatan Binuang yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam) di TKP depan Sirkuit Balipat. Jum'at (9/5/2025) petang kemarin, sekitar pukul 17:00 waktu setempat.
Demikian informasi Operasi Sikat Intan 2025 ini disampaikan Kapolsek Binuang IPTU.Rizky Ramadhan melalui Kasi Humas Polres Tapin D.Yudhistiawan.
Pelaku pria berusia 23 tahun berinisial MS yang kedapatan aparat menyimpan dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Belitung dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 13 (tiga belas) Cm yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri.
Berawal anggota Polsek Binuang melaksanakan patroli Sikat Intan 2025 di wilayah hukumnya sekitaran kecamatan Binuang dengan melakukan pengawasan memantau target operasi yang mendapati seseorang mencurigakan. Selanjutnya dengan sikap tegas, anggota mengeluarkan kemampuan hukum terdepannya dan strategi menghampiri orang tersebut untuk menggeledahnya yang kedapatan barang bukti berupa senjata tajam di pinggang. Lalu untuk mengantongi identitas pelaku, petugas pun mengintrogasi pelaku hingga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Binuang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku MS (23) terjerat undang-undang darurat sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 / Drt Tahun 1951. Karena telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki dan/atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari kepolisian.
Diduga MS (23) warga Binuang dengan sajam dimiliki, termasuk kelompok atau aliran “kekebalan” yang meyakini bagian dari ritual ilmu ghaib untalan daerah atau rajah kulit tubuh taguh berkat mandi kembang sehingga kebal dari penikaman senjata tajam.
Report Nasrullah
No comments:
Post a Comment