TAPIN, KALSEL,- Kembali Satuan Resnarkoba (Reserse Narkoba) Polres Tapin tunjukan kemampuan hukum tindak pidana terdepannya dari hasil pengintaian, penyelidikan, dan penyidikannya dalam struktur tata negara terhadap indikasi mencurigakan target operasi hingga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, termasuk meringkus 2 orang bandar pengedar yang salah satu diantaranya seorang wanita berinisial M.A (42) dan satu orang pria berinisial W.W (38).
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kedua pelaku diringkus aparat di Jalan Parigi Simbar Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin dalam operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu (methamphetamine), yang merupakan jenis narkotika berbahaya dan banyak disalahgunakan.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu dan barang bukti lainnya terkait dengan aktifitas perdagangan narkoba, sehingga kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup luas. Dari diri tersangka wanita M.A (42), petugas mendapatkan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,38 gram. Hasil pengembangan selanjutnya mengarah pada tersangka W. W (38), yang kedapatan mengantongi empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,46 gram. Selain itu barang bukti lainnya 2 buah handphone dan 1 buah dompet.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dua saksi dalam kasus ini, yakni F. H. (30), seorang anggota Polri, dan M. D. A. (26), turut memberikan keterangan terkait kronologi pengungkapan kasus pidana ini.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum Polres Tapin untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Polres Tapin juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam berikan informasi untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Tapin, melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Tapin Ipda Yudhis, menyampaikan pesan kepada masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” ujar Ipda Yudhis.
Pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang terlarang tersebut.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment