Thursday, 8 May 2025

Warga Binuang Terjerat UU Darurat Bawa Sajam

 


TAPIN, KALSEL,- Polres Tapin melalui Polsek Binuang dalam operasi Sikat Intan 2025 Polres Tapin yang dilakukan serentak jajaran Polri secara informatif, pre-emtif dan preventif guna mencegah munculnya ancaman yang mengganggu ketertiban dan keamanan khamtibmas di wilayah hukumnya. 

Kapolsek Binuang Iptu rizky ramadhan s.trk mengatakan anggotanya berhasil meringkus warga yang terjerat undang-undang darurat karena kedapatan membawa senjata tajam. Pelaku seorang pria tertangkap tangan aparat kepolisian anggota Polsek Binuang yang sedang patroli di Kelurahan Karangan Putih. Jum'at (2/5/2025) sekitar pukul 23:50 waktu setempat.

Pelaku pria berinisial SR (41), berprofesi petani di desa Tungkap Binuang Tapin tertangkap petugas di sebuah warung yang beralamat di Jalan A. Yani Km 88 Kelurahan Karangan Putih Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Petugas saat patroli melihat seseorang mencurigakan langsung bergerak bertindak memeriksa pelaku yang kedapatan membawa sajam jenis keris dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 18 (delapan belas) Cm yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri.  

Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mako Polsek Binuang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Aparat Hukum.

Pelaku tertangkap karena kebiasaannya membawa senjata tajam dan melanggar undang-undang darurat sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 / Drt Tahun 1951.

Reporter Nasrullah 

No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls