Monday, 5 May 2025

Polres Tapin Berhasil Ringkus Penambang Tanah dan Melanggar Ketentuan Ilegal Mining

 

TAPIN, KALSEL,- Unit Tipiter Satreskrim Polres Tapin juga berhasil meringkus dua orang pelaku diduga melakukan aktifitas penambangan ilegal sehingga dinilai aparat hukum tindak pidana Satreskrim Polres Tapin dalam melakukan penyidikan dan penyelidikannya itu melanggar ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengarah pada sengketa perizinan, pencabutan izin, atau tumpang tindih lahan dan juga melanggar ketentuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Menurut Keterangan Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Galih Putra Wiratama dalam Konferensi Pers bersama awak media. Senin (5/5) kemarin.

Pasalnya, dari kedua pelaku berinisial RA dan UM ini diketahui aparat hukum sudah beberapa kali melakukan penggalian tanah yang kali ini di areal perumahaan untuk dijual lagi dengan modal satu unit excavator dan dumptruk diduga milik pengusaha oligarki perusahaan, yang kini telah dijadikan barang bukti melanggar ketentuan hukum. Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku, lalu diperiksa aparat hukum tindak pidana Reskrim Polres Tapin untuk diinterogasi bahwa faktanya keduanya tidak mengantongi izin penambangan yang menggunakan fasilitas perusahaan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua pelaku melakukan pengerukan tanah di Perumahaan Anugerah Tapin, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat Tapin.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Terjerat pasal pidana sesuai UUD RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (Undang-Undang Minerba), yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. 

Perkara pidana ini bakal ditindak lanjuti hingga P21, tambah Wakapolres Tapin. Dan juga ditanya awak media adakah pada kasus pidana ini melibatkan oknum aparat dan perusahaan nakal.

Juga pasal lainya seperti perdata menyakut sektor pertanahan berupa sengketa tanah yang bersifat pelik berkaitan melanggar ketentuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Dikatakan Unit Reskrim Polres Tapin, oknum aparat hukum nihil dan lembaga yang menyelesaikan perkara minerba di wilayah hukum Kalimantan Selatan itu ada ESDM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan itupun Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di wilayah Tapin dan Provinsi Kalsel terhitung masing minim PPNS nya pemberi izin dan pengawas sektor minerba, sehingga tetap selalu kedepankan Polri dalam perkara pidana minerba ini. Lain jika diluar Kalsel banyak ESDM PPNS nya melakukan titik terhadap ilegal mining. Mari taati aturan hukum. Demikian laporannya.

Reporter Nasrullah 



No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls