TAPIN,KALSEL, -majalahdetektif.com; Kelakuan Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan beserta rekan lainnya melukai harapan aparat hukum terdepan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. “Kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di negeri Republik Indonesia dan berharap Indonesia bersih sehingga hukum selalu dapat tegak berdiri. Tapi dicoreng dengan kelakukan Sahbirin Noor beserta tersangka lainnya, “kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan persnya. Selasa (8/10).
Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin ikut terseret kasus dugaan suap dengan menerima tunjangan fee 0,5 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan. Dana bersumber dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. Namun diduga ada pula dari pemberian lain yang sedang didalami penyidik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan persnya logistik Paman: 200 juta, logistik terdahulu: 100 juta dan logistik BPK: 0,5 persen. Dalam modus operandi ini, kami mengikuti alur perhitungan uang. Dari situ didapatkan barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan dari Yulianti senilai Rp. 3.65 miliar beserta dokumen lainnya.
Terdiri dari 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp. 1 miliar, 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL3 berisi uang sejumlah Rp. 1 miliar, 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp. 1,3 miliar, 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL4 berisi uang Rp. 350 juta, 4 buah bundle dokumen diduga terkait dengan perkara 2 lembarnpost itu berwarna ju ini v bertuliskan “Logistik Paman:200 juta, Logistik Terdahulu:100 juta, dan Logistik BPK:0, 5 persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menetapkan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel sebagai tersangka dari jumlah 7 orang tersangka lainnya dengan rincian 5 orang tersangka penerima dan 2 tersangka pemberi. Tersangka penerima terdiri Sahbirin Noor Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Bendahara Yayasan Tahfidz Darussalam, Agustya Febry Andrean Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Tersangka penerima kita kenakan jeratan Pasal 12 huruf A atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, tersangka pemberi dua orang swasta terdiri dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Keduanya kita jerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kedua orang swasta ini merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Mereka diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek melalui e katalog yang saat ini berubah nilainya tidak seperti sebelumnya. Mereka sengaja diseting rekayasa nilai untuk dimenangkan dalam tender proyek itu dengan perjanjian bakal memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait termasuk Sahbirin Noor sebesar 0,5 persen. Perkara ini sedang kita dalami dan diusut KPK lebih mendalam lagi, termasuk e katalog yang berada di daerah-daerah Kalimantan Selatan, “katanya.
Dari terkuaknya kasus ini banyak komentar dan laporan warga masyarakat bahwa banyak dugaan pemborong didaerah lainnya yang perlu diungkap termasuk plt kepala dinas pendidikan dan bantu kami KPK bekuk langkah tikus kotor para koruptor.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment