Friday, 23 May 2025

Bahaya Harta Haram dalam Ibadah Haji: Menggapai Haji Mabrur Disamping Ikhlas Harta Pun Halal

 


TAPIN, KALSEL,- Materi Khutbah Jumat di Masjid Humasa Rantau berjudul “Ibadah Haji Dengan Harta Halal dan Balasan Limpahan Pahala Yang Berlimpah ” dibuat Oleh: Ustadz Akhmad Mahfudzi, Pimpinan Majelis Taklim Darul Khairat Desa Lumbu Raya, Rantau Tapin.Semoga Bermanfaat.

     Sebentar lagi kita sudah memasuki momen ibadah haji, untuk melaksanakan rukun Islam ke-5 bagi mereka yang mampu. Umat Islam yang berkewajiban melaksanakan haji selain memenuhi syarat secara fisik, juga disyaratkan mampu secara finansial untuk mengadakan perjalanan pulang pergi (istithaah). 

     Mereka yang melaksanakan Ibadah haji ini, dijanjikan Allah bakal mendapatkan limpahan pahala yang besar. Di tanah suci mereka melaksanakan ibadah dari yang paling penting seperti wukuf di Arafah (9 Dzuhijjah), lempar jumrah, mabit di Muzdalifah, tahalul, hingga tawaf wada.Dan semua ini menandai rangkaian ibadah haji yang wajib diselenggarakan oleh umat Islam yang mampu.

    Sebagaimana diawal khutbah Jum'at tak terlepas dari imbauan kepada jama'ah untuk selalu meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah Ta'ala. Dan hendaklah selalu menjaganya, berkat keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah ta'ala, kita dapat melihat hukum di jalan mustahab, dapat melihat sunahtullah kehidupan di dunia seperti haram dan halal.

    Demikian sumber harta yang digunakan untuk beribadah, termasuk haji, memiliki peran sangat krusial penting.

Haji dengan harta yang haram tidak dapat diterima di sisi Allah ta'ala, karena “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” Hadist Riwayat Muslim.

     Ini menunjukkan bahwa amal ibadah, termasuk haji, harus dilakukan dengan harta yang halal. Jika harta berasal dari sumber haram (seperti menipu, mencuri, riba, hingga korupsi dan hasil kezaliman lain) tentu ibadah hajinya dikatakan tidak sah atau ditolak oleh Allah ta'ala. Harta haram itu membuat ibadahnya tidak diterima, karena syarat utama ibadah di tanah suci adalah kesucian harta dan diri.

Untuk itu seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Di dalam hadits dikatakan, siapa berhaji dengan harta haram atau setelah menaiki binatang tunggangannya (kendaraan) hasil ghasab maka Ia berdosa, dan kalau ia menginjak tanah suci berkata “labbaik” maka dijawab malaikat, “La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak”. Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sebaliknya, jika dengan harta halal, hajinya dinilai sah dan telah mencukupi kewajiban hajinya.Kehalalan harta adalah syarat utama diterimanya amal ibadah, termasuk haji.  

Allah tidak butuh ibadah kita jika disertai kedurhakaan (seperti memakan harta haram). Hendaklah prioritaskan mencari rezeki halal sebelum berhaji, sebagaimana firman Allah:

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi."* (QS. Al-Baqarah: 168).

Jadi kesimpulannya, haji dengan harta haram ditolak oleh Allah, tidak sah, dan termasuk dosa. Umat Islam wajib memastikan kehalalan harta dan niat yang ikhlas karena Allah ta'ala sebelum menunaikan ibadah haji.

Reporter Nasrullah 


No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls