Saturday 29 April 2017

Hukum rukun dan syarat Sembahyang Lanjutan. (Tasyahud Awal Hingga Salam)

Tasyahud Awal beserta dengan duduknya, disunatkan. Pendapat ini disetujui Abu Hanifah dan Malik. Kata Ahmad: Wajib. Pendapat Ahmad ini dikuatkan oleh Asy Syaukanny dalam Nailul Authar.
Disukai duduk iftirasy untuk tasyahud pertama dan duduk tawarruk untuk tasyahhud kedua. Menurut pendapat Abu Hanifah, dalam kedua-dua duduk itu disukai duduk iftirasy. Kata Malik:Dalam kedua duduk itu disukai duduk tawarruk.
Boleh dibaca untuk tasyahhud salah satu dari lafadh yang telah diriwayatkan dari tiga jalan. Yaitu: dari jalan Abdullah ibn ‘Umar ibn Khathab, dari jalan ‘Abdullah ibn Mas’ud dan dari jalan Abdullah ibn Abbas. Imam Asy Syafie dan Ahmad memilih tasyahuud Ibnu ‘Abbas; Abu Hanifah memilih tasyahhud Ibnu Mas’ud:Malik memilih tasyahhud Ibn Umar.
Tasyahhud Ibn Abbas adalah: Attahiyatul Mubarakatush Shalawatuth Thaibatu lillahi. Assalamu alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wabarakatuh. Assalamualaina wa ala ibadillahish shallihin.  Asyhadu anla illaha illaallah, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluh”. (Buchary Muslim).
Tasyahhud ibn Umar adalah: Attahiyatullillah azzakiyatu lillahi athayibatu, ashshalawatu lillah. Assalamu ‘alaina wa’alla ‘ibadillahish shalihin. Asyhadu an la illaha illallah, wa asyhadu anna muhammadan abduhu warasuluh”. (Malik dan AlBaihaqy)
Membaca shalawat kepada Rasulullah.SAW setelah membaca dua kalimat syahadat di tasyahhud akhir, fardhu.
Menurut Abu Hanifah dan Malik, sunnat. Menurut Ahmad dalam satu riwayat, batal sembahyang bila ditinggalkan.
Salam disyariatkan, dan satu rukun dari rukun sembahyang. Begini juga pendapat Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah: Tidak.
Salam yang disyariatkan dua kali, sekali ke kanan sekali kekiri. Menurut Malik sekali saja. Abu Hanifah dan Ahmad sependapat dengan Asy-Syafie.
Salam yang pertama itu diwajibkan atas imam dan ma’mum dan munfarid. Menurut Malik difardhukan atas imam dan munfarid saja. Kata Abu Hanifah;Tidak difardhukan.
Salam yang kedua, sunnat. Pendapat ini disetujui Abu Hanifah dan Ahmad dalam suatu riwayat.Dalam riwayat yang kedua, wajib juga. Kata Malik:Tidak disukai salam yang kedua bagi imam dan munfarid. Mengenai Ma’mum disukai salam tiga kali. Sekali kekanan sekali kekiri dan sekali kemuka untuk menjawab salam imam.
Perihal salam ini di padang mashyar beragam kelompok manusia di muka bumi mencari tempat bernaung di sisi Allah.SWT. Dimana seseorang yang amal kebaikannya selama di dunia kerap melaksanakan sembahyang dan salam tentunya bakal disambut miliaran bahkan sampai triliunan para Malaikat Allah yang akan membantunya kelak. Demikian sebaliknya seseorang yang amal perbuatannya buruk selama di dunia, bakal dijegal makhluk yang dicipatakan Allah untuk mengazab mereka sesuai dengan perbuatannya.
Niat keluar dari sembahyang, tidak wajib.
Malik dan Ahmad mewajibkan. Ashhab Abu Hanifah berselisihan pendapat niat keluar dari sembahyang, fardhu atau tidak. Dari Abu Hanifah sendiri tidak didapati keterangan tegas.
Orang  yang bersembahyang sendiri berniat dengan salam ke kanan memberi salam kepada orang yang sebelah kanan, dengan salam ke kiri memberi salam kepada orang yang sebelah kiri. Imam berniat dengan salam pertama keluar dari sembahyang dan memberi salam kepada ma’mun,  sedang ma’mum berniat menjawab salam imam.
Menurut Ahmad, dia berniat keluar dari sembahyang. Kata Abu Hanifah: berniat untuk salam kepada malaikat hafadhah dan orang-orang yang sebelah kanan dan sebelah kirinya. Kata Malik: Imam dan mumfarid berniat tahal-lul dari sembahyang, sedang ma’mum berniat tahal-lul, dan dengan salam yang kedua menjawab salam imam.

Alhamdulillah (Segala Puji bagi Allah Tuhan Seru Sekalian Alam Semesta), Yaa Allah benatangilah maghfirahMu kepada diri kami dan bimbinglah kami selalu dengan hidayah dan inayahMu untuk tetap istiqomah meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadapMu. Yaa Allah anugerahilah Kami ilmu yang berguna dan bermanfaat di dunia dan akhirat. Tolonglah kami selalu Ya Arif Ya AlimulGhaibi wa Syahadah yang Kami cinta kasih dan sayang karena Allah.

Hukum Syarat dan Rukun Sembahyang lanjutannya. (Ruku dan Sujud)

Ruku’ dan Sujud dua fardhu dalam sembahyang. Dan hendaklah tunduk kepada ruku’ itu hingga sampai dua telapak tangan kelutut dan disukai membaca takbir ketika akan ruku’. Ini disepakati oleh imam empat. Dalam pada itu diriwayatkan bahwa Said ibn Djubair dan Umar ibn Abdul Aziz tidak membaca takbir selain takbiratul ihram.
Thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud, fardhu.
Pendapat ini disetujui Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah:Tidak Wajib, hanya sunat.
Hendaklah orang  yang ruku’ itu meletakan dua tangannya atas lututnya, dengan meletakan antara dua lutut.  Ini disepakati. Dalam pada itu dihikayatkan Ibnu Mas’ud bahwa beliau memasukan kedua tangannya antara dua lutut. Beliau rekatkan kedua tangannya yang satu dengan yang lain. Sementara tinggi rendah seseorang berbeda-beda ? Ibnu Mas’ud memiliki struktur anggota anotomi tubuh yang lentur bak penari yoga.
Membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud, sunat. Menurut pendapat Ahmad, membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud, wajib. Begitu juga tasmi’ dan do’a antara dua sujud, kendati tak membatalkan sembahyang bila ditinggalkan karena sebab lupa.
Tasbih itu di baca tiga kali seperti saat ruku’ dan saat sujud.  Demikian pendapat yang masyur diantara para imam empat. Ats Tasury berpendapat agar Imam dapat bijaksana memberi luang waktu dengan membaca lima kali agar sempat ma’mum membacanya sebanyak tiga kali.
Mengangkat kepala dari ruku’ dan berdiri I’tidal, adalah diwajibkan. Pendapat ini disetujui Ahmad. Ini juga yang masyur dalam madzhab Malik. Kata Abu Hanifah: Tidak wajib, bahkan boleh terus turun kepada sujud walaupun dimakruhkan. Hal ini karena sebab aral seperti usia cukup tua dan tubuh tak tahan untuk melakukan ruku.
Sunat membaca tasmi’ (Sami’allahu liman hamidah rabbana lakal hamdu) dan tahmid oleh imam, ma’mum dan munfarid.
Menurut pendapat Abu Hanifah dan Ahmad, imam membaca , sami’allahu liman hamidah” saja, dan ma’mum membaca rabbana wa lakalhamdu mil ussamawati wamil ul ardhi wamil-u ma syita min syain badu. Munfarid membaca kedua-duanya.
Sujud atas anggota tujuh, yakni: muka, dua lutut, dua tangan, ujung kedua anak jari kaki”. Ini disepakati. Namun dalam pada itu, Abu Hanifah berpendapat, bahwa yang fardhu, dahi dan hidung. Asy Syafie mewajibkan dahi dan segala anggota lain. Pendapat ini disetujui Ahmad terkecuali pada hidung. Diriwayatkan oleh Ibnul Qasim bahwa yang wajib pada bersujud itu, dahi dan hidung. Bila tidak lekat dahi dan hidung ke tempat sujud, disukai agar supaya diulangi sembahyang, jika waktu belum keluar. Kalau sudah keluar waktu tidak lagi.
Keutamaan sujud yang disampaikan Guru Fiqih Kami yang kami Cinta Kasih dan Sayang Karena Allah. KH.Abdul Khalik semoga mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah dan bersama Rasulullah.SAW.
Semua cita-cita Muslim dan Muslimin ingin bertaqarrub kepada Allah dengan sembahyang dan sujud, sebab tiap kali orang bersujud, maka ia akan menaiki  satu derajat yang akhirnya mendekati kepada Rasulullah.SAW.
Abu Abdillah atau Abdurahman (Tsauban) maula dari Rasulullah.SAW. Berkata: Saya telah mendengar Rasulullah.SAW bersabda: Perbanyaklah engkau dari sujud, sungguh tiada engkau bersujud satu kali melainkan diangkat satu derajat, dan dihapuskan daripadamu satu khothi’ah (kesalahan dosa). (muslim)
Sujud Imam Asy-Syafie dalam sembahyangnya terdiri muka, dua lutut, dua tangan, ujung kelima anak jari kaki. ”Ini cara sujud yang benar jar sidin, “ingat kami dalam tausyiahnya.
Ibn Mas’ud R.A berkata: Bersabda Nabi SAW: Surga lebih dekat kepada salah kamu dari tali sandal-nya, demikian pula neraka. (Buchary)
Pada saat diakhirat kelak di lakukan perhitungan dan meniti titian shiratul mustaqim, kala itu surga dan neraka keduanya sangat dekat pada manusia, lebih dekat tali sandalnya, maka hendaknya manusia waspada dan hati-hati, jangan sampai kakinya tergelincir ke dalamnya. Seorang hamba Allah yang selalu melakukan sujud memiliki fondasi anggota tubuh yang kuat.
Anas.R.A berkata: Rasulullah.SAW bersabda: Yang mengikuti mayit itu tiga: Keluarga, kekayaan, dan amalnya. Maka kembali dua yaitu, keluarga dan kekayaannya, dan tinggal tetap padanya yang satu, yaitu amal perbuatannya. (Buchary Muslim)
Kembali ke sujud.
Tidak boleh bersujud atas lipatan surban, wajib bertemu dahi dengan tempat sujud. Demikian pendapat Asy-Syafie. Kata Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam satu riwayat:boleh.
Tidak wajib terbuka kedua telapak tangan atau terlalu renggang antar jari dalam bersujud. Ini pendapat Asy Syafie yang shaheh. Malik mewajibkan. Abu Hanifah dan Ahmad sependapat dengan Asy-Syafie.
Duduk antara dua sujud, wajib. Pendapat ini disetujui oleh Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah:Sunat.
Duduk istirahat, sunnat. Ini pendapat yang shah dari Asy-Syafie. Kata Abu Hanifah, Malik dan Ahmad:Tidak disukai duduk istirahat, hanya terus berdiri dari sujud.

Waktu bangun dari sujud, bertekan atas dua tangan. Pendapat ini disetujui Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah:Tidak boleh bertekan dengan tangan atas lantai. Menurut sunah kita bertekan atas lutut.

Friday 28 April 2017

Hukum Rukun Syarat-Syarat Sembahyang; Wajib Baca AlFatihah

Lanjutan Hukum Syarat-Syarat dan Rukun Sembahyang pada artikel sebelumnya.  (Al-fatihah)
Pertama : Soal tentang Ta’auwudz itu, diucapkan di tiap-tiap rakaat. Apa Ta’awudz ? Ta’awudz adalah meminta perlindungan Allah dari godaan setan dengan bacaannya seperti “Audzubiillahiminasyaithhon Nirajim”.
Kata Abu Hanifah Ta’awudz: Diucapkan dirakaat pertama saja. Kata Malik:Tidak boleh berta’auwudz dalam sembahyang fardhu. Dihikayatkan dari An Nasa’y dan Ibnu Sieren bahwa ta’awudz itu diucapkan sesudah qira-ah atau membaca fatihah.
“Qira-ah atau membaca Fatihah ini fardhu atas imam, atas munfarid dalam segala rakaat sembahyang lima”.
Pendapat ini disetujui Ahmad, kata Abu Hanifah: Tidak wajib qira-ah itu melainkan dalam rakaat pertama dan kedua saja. Dari Malik diperoleh dua riwayat, Pertama,  sesuai dengan madzhab Asy-Syafie dan Ahmad. Kedua, jika ditinggalkan qiraah dalam salah satu rakaat yang bukan sembahyang shubuh hendaklah bersujud sahwi. Kalau dalam sembahyang shubuh di ulang lagi sembahyang itu.
“Wajib qiraah fatihah atas makmum dalam sembahyang sir, demikian juga dalam sembahyang jahar.”
Kata Abu Hanifah: Tidak wajib qiraah atas makmum, baik imam menjaharkan ataupun mensirkan. Kata Malik: Tidak diwajibkan qiraah atas makmum bahkan dimakruhkan apabila imam menjaharkan, baik dapat didengar bacaan imam ataupun tidak. Kata Ahmad: Tidak wajib makmum membaca Al-Fatihah dibelakang imam, jika dapat didengar bacaan imam. Dihikayatkan dari Al Asham dan Al Hasan ibn Saleh, qiraah itu sunat.
Al-Qur’an (bacaan Al-Qur’an yang difardhukan dalam sembahyang), ialah: Al-Fatihah.
Begini juga pendapat Malik dan Ahmad. Menurut Abu Hanifah, sah juga dibaca selain Al-Fatihah, selama itu masih ayat suci al-qur’an.
Bismillah (Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang) adalah suatu ayat pembuka. Ayat ini wajib dibaca beserta Al-Fatihah. Begini juga pendapat Ahmad. Kata Abu Hanifah dan Malik: Bukan suatu ayat dari Al-Fatihah, yakni tidak wajib dibaca.
Pembacaan Bismillah itu dijaharkan, apabila Al-Fatihah dijaharkan”. Kata Abu Hanifah dan Ahmad: Bacaan Bismillah itu disirrkan. Menurut Malik, yang baik jangan dibacakan dan dimulai dengan Allhamdulillah rabbil alamin.
 Membaca Al-Fatihah tidak boleh terjemahnya dan tidak boleh pula dalam bahasa lain.
Abu Hanifah, menurut satu riwayat membolehkan. Kata Abu Yusuf dan Muhammad :Jika dapat membaca Al-Fatihah dalam bahasa Arab maka tidak boleh ia membaca terjemahannya. Jika tak dapat membaca Al-Fatihah dalam bahasa Arab, boleh. Contohnya seperti kalangan Mualaf yang baru mengucapkan dua kalimat syahadat.
Boleh membaca Al-Fatihah dengan melihat mushaf.
Kata Abu Hanifah: Tidak boleh. Dari Ahmad diterima dua riwayat. Yang pertama sana dengan madzhab Asy-Syafie. Yang kedua sama dengan Madzhab Malik, yakni boleh dalam sembahyang nafilah, tidak boleh dalam sembahyang fardhu.
Ta’min dibaca dengan jahar oleh imam dan ma’mum.
Menurut Abu Hanifah tidak dijaharkan, baik oleh imam maupun oleh ma’mum. Kata Malik.Dijaharkan oleh ma’mum. Pendapat Ahmad sesuai dengan pendapat Asy-Syafie dalam hal ini.
Selanjutnya membaca surat sesudah Al-Fatihah disunatkan dalam sembahyang fadjar dan dalam dua rakaat yang pertama dari sembahyang ruba’ijah dan maghrib. Hukum ini disepakati.
Tidak disukai membaca surat sesudah Al-Fatihah pada rakaat yang ketiga dan keempat.Pendapat ini disepakati oleh ketiga-tiga imam lagi. Menurut sunnah, Nabi pernah membacanya sesekali.  Alasan ulama diwaktu fajar pagi sembahyang yang dilaksanakan kala itu terdiri hanya dua rakaat baik sebelum shubuh, fardhu shubuh, dan isro dilakukan jam 6 pagi. Sementara di waktu maghrib tiga rakaat sholat.
Menjaharkan surat ketika menjaharkan Al-Fatihah, dan mengisrarkan surat ketika mengisrarkan Fatihah, sunnat. Ini disepakati oleh para imam.
Sengaja menjaharkan ayat dalam sembahyang yang sebaiknya diisrarkan, dan sengaja mengisrarkan dalam sembahyang yang sebaiknya dijaharkan. Tidak merusakkan sembahyang; hanya dipandang meninggalkan sunnah. Hukum ini disepakati.
Disukai para munfarid menjaharkan ditempat jahar. Pendapat ini disetujui Malik. Menurut yang mansyur dari Ahmad, tidak. Kata Abu Hanifah:Terserah kepada kemauan yang membaca sendiri.Boleh dibaca sekedar ia mendengar sendiri, boleh dikeraskan, dan boleh diisrarkan.


Thursday 27 April 2017

Isra Mir'aj Rasulullah.SAW


                Bismillahirahmanirahim (Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).

Oleh.Nasrullah

Bupati Tapin HM.Arifin Arpan,MM dan Anggota DPRD Tapin H.Sulaiman Noor di luar jam tugas selaku warga Perintis Raya hadir dalam acara akbar di lingkungan desanya  pada Peringatan Isra Mir’aj suatu Peristiwa Besar bagi Rasulullah.SAW. Acara peringatan Isra Mir’aj pada Minggu (23/4) malam bertempat di Masjid Darul Aman Perintis Raya Rantau. Hadir dalam acara tersebut Muslimin Muslimat, Alim Ulama, dan warga masyarakat setempat yang mendukung visi dan misi Bupati Tapin guna mengwujudkan “Tapin Mandiri Sejahtera Yang Agamis”.
Dalam pesannya pertama penceramah mengajak seluruh jama’ah untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat yang dianugerahkan kepada kita. Baik itu nikmat Iman, nikmat Islam, nikmat Sehat, nikmat Umur, hingga nikmat dapat berkumpul bersama jamaah dalam lingkungan majelis ilmu guna memperingati peristiwa besar lagi penting bagi Rasulullah.SAW.  Dengan berkumpul kita di dalam majelis ilmu ini dapat memandang orang-orang sholeh dan alim merupakan nikmat dari Allah.SWT, memandang mata atau wajah seorang alim ulama tentunya akan berguguranlah dosa dan kesalahan kita bahkan dapat turut ikut menjadi baik karena masuk dalam lingkungan kehidupan mereka yang selalu taat terhadap Allah.SWT.
Shalawat dan Salam semoga terus selalu tercurah atas baginda Rasulullah.SAW beserta seluruh keluarga, para sahabat, dan pengikut Beliau hingga akhir nanti. Amin.
Sungguh beruntung orang-orang yang memanfaatkan sisa umur pada saat masih hidup di dunia untuk beramal sholeh dan taat kepada Allah dan Rasulullah.SAW dengan selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah. Karena hidup di dunia ini hanya sekali untuk itu pergunakanlah aktifitas hidup untuk mencari Ridho Allah.SWT. Karena seseorang yang telah mati meninggalkan dunia hanya amal perbuatannya selama hidup didunia yang ikut mendampinginya di alam kubur dan akhirat nanti.
Rasulullah.SAW merupakan manusia pilihan Allah.SWT dari sekian rasul dan para nabi. Di bulan Rajab inilah Rasulullah.SAW dianugerahi Allah melaksanakan perjalanan Isra Mir’aj dalam satu malam.
Terjadinya peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad.SAW, Tujuh Lapis Bumi dan Langit berdebat bangga dengan apa yang ada padanya masing-masing. Mereka berdebat mengusik keingintahuan untuk mencari penjelasan ilmu dan hikmah dibalik semua itu.
Berkata bumi dengan bangga terhadap langit, “Hai langit aku bumi lebih baik dari padamu, karena Allah telah menghiasi aku dengan berbagai macam mulai dari tanah, laut, termasuk juga sungai-sungai didalamnya. Selain itu juga Nabi Rasul dan Muhammad.SAW tinggal berada di atas bumi ini “.
Langit juga berkata, “Aku juga tak kalah indah denganmu, di langit ada bintang, bulan, matahari, dan juga antariksa”. Namun mendengar yang terakhir, langit pun naik kehadirat Illahi Rabbi memohon kepada Allah.SWT “Ya Allah naikanlah Nabi Muhammad ke atas langit “.
Lalu Allah mengabulkan doanya, dan mengutus Jibril As pada malam 27 Rajab untuk menjemput Nabi Muhammad.SAW, dan membawanya ke atas langit dan menyaksikan banyak kebesaran Allah.SWT, termasuk rukun sholat 5 waktu yang wajib kita kerjakan. Di bulan Rajab inilah terjadi satu peristiwa penting bagi umat Islam yakni sejarah perjalanan Nabi Muhammad.SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dilanjutkan ke Sidrathul Muntaha, diatas langit tertinggi dalam satu malam. Disanalah Nabi Muhammad.SAW menyaksikan kebesaran Allah, (Al-Qur’an Surat Al Najm (53:18).
Sebagaimana tertulis dalam ayat suci Al-Qur’an yang kita yakini dan percaya, yakni Surat Al Israa (Memperjalankan di Malam Hari) “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hambanya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran kami. Sesungguhnya dia adalah maha mendengar lagi maha melihat”.
Sebelum naik ke langit, Nabi Muhammad SAW di belah dadanya oleh Malaikat Jibril.AS. Nabi Muhammad.SAW  dibelah dadanya oleh Malaikat Jibril AS yang datang membawa air zam-zam dengan bejana terbuat dari emas. “Nabi dibelah dadanya tepat dibagian ulu hati hingga pusat untuk dibersihkan dan di-isi dengan Iman dan Hikmah”.
Yaa Allah semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang selalu beserta Allah dan Rasulullah.SAW. Dan orang-orang yang selalu dianugerahi hallikhwal berupa cinta kasih dan sayang kepada Rasulullah.SAW yang diniatkan semata-mata karena Allah.
Siti Masyitah:Sahid Dengan Keimanan dan Keyakinannya Terhadap Allah.SWT
Demikian juga pada Peringatan Isra Mir’aj Nabi Muhammad.SAW di Langgar Mushollah Darusallam Perintis Raya pada Jum’at (21/4) Malam mengangkat tema perjalanan Rasulullah.SAW dalam satu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dan bertemu langsung dengan Allah.SWT serta para nabi-nabi di Sidratul Muntaha.
Rasulullah.SAW dalam perjalanannya didampingi Malaikat Jibril.AS serta disaksikan seluruh Malaikat lainnya, dalam Isra Mir’aj Rasulullah.SAW mencium aroma sangat harum. Harum apa itu wahai Jibril ? Malaikat Jibril.AS menjawab pertanyaan Rasulullah dan mengatakan bahwa aroma harum itu bersumber dari sebuah kuburan wanita sholehah yang berhasil mempertahankan keimanan dan keyakinannya terhadap Allah.SWT. Wanita itu bernama Siti Masyitah dan anak-anaknya.
Diceritakan Malaikat Jibril.AS dimana pada waktu itu Masyithah dengan keimanan dan keyakinannya terhadap Allah.SWT mendapatkan ujian yang hidup di zaman raja kejam Firaun yang menganggap dirinya sebagai Tuhan. Raja memaksanya untuk menyembah dirinya dan agar berpaling dari menyembah Allah, jika tidak nyawa Masyitah bersama anak-anaknya yang berumur 7 tahun dan beberapa bulan terancam dengan diceburkan dalam kawah tembaga yang panas. Namun ancaman itu membuat dirinya tak gentar dengan sikap tegas dan lantang dirinya dihadapan sang raja tetap mengakui bahwa “Tiada Tuhan Selain Allah”. Allah yang kami sembah selama ini, dan tidak mengakui ketuhanan Firaun.
Pertama anak-anaknya yang diceburkan satu persatu, Masyitah terlihat ragu karena Ibu mana yang tega melihat anak-anaknya tersiksa di azab Raja Firaun. Selanjutnya giliran Masyitah yang tetap pada pendiriannya mengakui Tiada Tuhan Selain Allah. Sempat ragu dirinya, lalu Allah menurunkan anugerah yang secara tiba-tiba anak-anaknya berbicara Tidak Usah Kuatir Ibu, Allah akan melindungi kita.



Hukum Rukun dan Syarat Sembahyang


 Hukum-Hukum yang mengenai syarat-syarat, rukun dan sifat-sifat sembahyang. Takbir dapat menggugurkan dosa diri.

Oleh Nasrullah.

Sembahyang mempunyai beberapa syarat yang tidak sah sembahyangnya dengan ketiadaan syarat itu. Syarat yang mendahului kita melaksanakan sholat atau sembahyang yaitu wudhu dengan air atau tayamum jika tak tersedianya air untuk bewudhu. Selain itu juga berdiri di tempat yang suci bersih misalnya seperti langgar Musholah dan Masjid, menghadap kiblat dikala sanggup melakukannya dan mengetahui masuk waktu. Hukum ini semua disepakati oleh imam-imam yang empat.
Keterangan ini diambil dari Guru Fiqih Kami K.H.Abdul Khaliq.RA  yang kami Cinta, Kasih dan Sayang semata-mata karena Allah dan keterangan kitab hukum islam .  Kala itu Beliau membuka majelis ilmu fiqihnya dan menjelaskan keterangan hukum tata cara wudhu dan rukun-rukun sholat. Demikian juga kitab hukum fiqih pandangan 4 mahzab. Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah Tuhan Seru Sekalian Alam) hari ini terakhir berada di bulan Rajab, bulan  sebagaimana diketahui umat Muslim bahwa Rasulullah.SAW melaksanakan perjalanan Isra Mir’aj bertemu Allah dan menerima kewajiban bagi umatnya untuk melaksanakan sholat 5 waktu sehari semalam. Kebijaksanaan Rasulullah.SAW yang memberikan keringanan bagi umatnya untuk melaksanakan kewajiban sholat dari sebelumnya 50 kali sehari semalam menjadi 5 kali. Alhamdulillah. “Semoga Shalawat dan Salam Selalu Tercurah Atas Junjungan Nabi Muhammad.SAW beserta seluruh keluarga dan para sahabat beliau hingga akhir nanti”.
Lanjut lagi keterangan syarat sah sembahyang lainnya adalah menutup aurat sebagai syarat sah sembahyangnya. Ini disepakati oleh Abu Hanifah dan Ahmad. Kata Ashhab Malik : Menutupi aurat menjadi syarat kalau sanggup dikerjakan dan teringat. Kalau sengaja dibuka, padahal sanggup ditutupnya, batal deh sembahyangnya. Ada yang berkata juga: Menutup aurat suatu wajib yang berdiri sendiri, bukan syarat sah sembahyang. Jika seseorang bersembahyang dengan terbuka auratnya secara sengaja dipandang durhaka kendati sembahyangnya itu dipandang sah. Dan yang dipegang oleh ashhab Malik yang mutaakhirin, ialah tidak sah sembahyang bila dikerjakan dalam keadaan terbuka ‘aurat.
Sembahyang mempunyai rukun-rukun yang dikerjakan didalamnya, yaitu niat, takbiratul ihram, berdiri bagi orang yang sanggup, fardhu membaca  ayat suci Al-Alqur’an (Al-Fatihah),  ruku,  sujud, duduk pada akhir sembahyang. Inilah rukun yang disepakati semua Imam, sementara pada yang lainnya diperselisih pandang mahzab.
Mengenai niat fardhu bagi sembahyang, di ijma’i  para imam.  Abu Hanifah.RA dan Ahmad membolehkan mendahulukan niat atas takbir asal tidak terlalu lama dengan sebelum takbir. Malik dan Asy-Syafie berpendapat mewajibkan muqaranah niat dengan takbir, tak boleh didahulukan dan tak boleh dikemudiankan. Kata Al-Qaffal seorang Ulama besar dalam mahzab Asy Syafie :Apabila niat itu muqaranah dengan awal takbir, sahlah sembayang itu. Kata An Nawawy: Pendapat yang dipilih dalam soal ini, ialah cukup muqaranah urfiyah ‘ammiyah, yaitu asal saja tidak dipandang lalai dari sembahyang. Inilah yang diamalkan para Salaf.
Takbiratul ihram suatu fardhu  sembahyang dan harus di lafadzkan. Hukum ini disepakati. Menurut suatu hikayat dari Az Zuhry, bahwa beliau mensahkan sembahyang dengan berwujudnya niat sembahyang, kendati tidak diucapkan takbir.
Sah ihram untuk sembahyang dengan ucapan takbir “Allahu Akbar”. Hukum ini disepakati. Apakah lafadz yang lain sah juga untuk mengwujudkan ihram ? Menurut pendapat Abu Hanifah.RA , sah ihram dengan segala lafadzh ta’dhim dan tafkhim, seperti Allah Djalil, Allahu Adhiem, dan sah dengan lafadzh Allah saja. Sementara menurut Imam Asy-Syafie sah dengan ucapan lafadzh Allhu Akbar. Malik dan Ahmad tidak mensahkan selain dengan lafadzh Allahu Akbar.
Orang yang bertakbir dalam bahasa Arab, tidak sah bertakbir dengan bahasa lain. Hukum ini disetujui Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah.RA :Sah.
Mengangkat dua tangan saat bertakbiratul ihram, hukumnya sunat”. Ini diidjmai. Hanya mereka berselisihan tentang watas mengangkat tangan itu.
Menurut Malik dan Asy Syafie diangkat setentang bahu. Abu Haniefah menetapkan setentang telinga. Dari Ahmad diperoleh tiga pendapat, setentang bahu, setentang telinga, boleh setentang telinga, boleh setentang bahu. Ini disepakati oleh Al Chiraqy. Mengangkat tangan, diwaktu takbir, ruku, dan itidal, adalah sunat. Begini juga pendapat Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah: Tidak.
Berdiri fardhu dalam sembahyang, fardhu atas orang yang sanggup. Bila ditinggalkan pada hal sanggup dikerjakan, tidak sah sembahyangnya. Sementara tidak sanggup berdiri, hendaklah duduk.  Ini disepakati semua imam.
Duduk sebagai ganti berdiri, boleh secara bersila, boleh secara iftirasy. Pendapat duduk secara bersila disetujui Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah: Boleh duduk sebagaimana dikehendaki oleh yang duduk sendiri.
Apabila tak sanggup duduk hendaklah berbaring atas lambung kanan, menghadap kiblat. Kalau tak sanggup berbaring, hendaklah telentang atas punggung, kedua kakinya ke kiblat supaya ruku sujudnya ke kiblat. Pendapat ini disetujui Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah: Dia tidur telentang atas punggungnya dan menghadap kiblat dengan dua kakinya.
Apabila tak sanggup cukup berisyarat dengan kepala, untuk ruku dan sujud hendaklah ia berisyarat dengan mata. Menurut pendapat Abu Hanifah: Apabila sampai ke derajat ini, gugurlah tugas sembahyangnya.
Selanjutnya disukai kita meletakan tangan kanan atas tangan kiri didalam sembahyang. Dalam suatu pendapat Malik, tangan itu diulurkan. Posisi tangan itu diletakan di bawah dada diatas pusat. Demikian pendapat Malik. Kata Abu Hanifah:dibawah pusat. Disukai supaya orang yang sedang sembahyang itu, memandang ke tempat sujud. Dalam memandang ke tempat pesujudan ini disepakati semua imam empat.
Doa iftitah  dalam sembahyang, disunatkan. Ini disetujui Abu Hanifah dan Ahmad. Kata Maliik:Tidak, hanya sesudah takbir terus membaca surat Al Fatihah. Lafadzh iftitah ialah : “Wadjatu Wayahya lilladzi fatharus samawathi wal ardhi hanifan muslimin wama ana minal musrikin. Inna sholati wanusuki wamahyahya wamamati lillahi rabbil alamin. Laa syarikallahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin”. Inilah lafadzh iftitah yang dipilih Imam Asy Syafie. Abu Hanifah dan Ahmad memilih lafadzh: Subhanakallahumma rabbana wabihamdhika watabarakas mukawata’la jadduka wala illaha ghairuka. Kata Abu Yusuf: Yang baik dikumpulkan kedua-keduanya.


Friday 7 April 2017

Teladani Rasulullah di Bulan Rajab Akan Formasi Bintang dalam Isra Mir'aj


                Alhamdulillah (Segala Puji Bagi Allah Tuhan Seru Sekalian Alam) baru saja kalangan Arifin Billah dan Alimbillah serta Habib dan puluhan ribu jamaah telah menghadiri haulan Abah Guru Sekumpul Martapura. Dan selanjutnya sebentar lagi memasuki peringatan Isra Mir’aj Nabi Muhammad.SAW dan bulan Ramadhan.
Mengingat Tausyiah Almarhum Abah Guru Sekumpul Martapura KH.Abdul Ghani bahwa setiap umat Muslim di bulan Rajab sudah merasakan suasana bulan Ramadhan dari mulai hari hingga bulan yang dimuliakan Allah. Dalam bulan inilah jejak Rasulullah.saw selalu ada melintas.
“Tiga bulan mendatang terhitung mulai bulan Rajab kita akan memasuki bulan mulia yaitu bulan Ramadhan dan sebelumnya juga peringatan Isra Mir’aj Nabi Muhammad.SAW yang kita cinta kasih dan sayang karena Allah. Sebagaimana kita ketahui keutamaan Isra Mir’aj Nabi Muhammad.SAW yaitu perjalanan Rasulullah bertemu Allah dalam satu malam melintasi langit dan bertemu seluruh makhluk serta umatnya.”
Sebagaimana kita selaku umat Muslim tidak boleh bughah terhadap pimpinan yang lebih tinggi. Pasal Menghormat Keluarga Rasulullah.SAW dan menerangkan keutamaan mereka. Semoga shalawat dan salam terus selalu tercurah kepada baginda Rasulullah.saw beserta seluruh keluarga dan para sahabat beliau hingga akhirat nanti.
Firman Allah:
Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dari padamu segala kekejian kotoran ahli rumah (keluarga) Rasulullah dan membersihkan kamu sesuci-sucinya. (Al-Ahzab 33)
Firman Allah:
Dan siapa yang mengaggungkan syi’ar  (peraturan-peraturan) agama Allah, maka itu sebagai tanda taqwa dalam hati. (Al-Hajj 32)
Abu Bakr Assidiq r.a. berkata: Jagalah kehormatan Nabi Muhammad.SAW. pada keluarganya. (Buchary)
Bulan Rajab merupakan satu diantara empat bulan yang mulia dan memiliki keistimewaan dari Allah.SWT. Pada suatu malam di bulan Rajab inilah Rasulullah Nabi Muhammad.SAW Mir’aj kepada dirinya maupun ke seluruh alam semesta termasuk ke langit dan bertemu dengan Allah.SWT serta para Nabi-Nabi terdahulu. Di malam Mir’aj ini pula berawal perintah sholat lima waktu sehari semalam bagi umat Nabi Muhammad.SAW. “Alhamdulillah keringanan waktu sholat bagi umat beliau teraih”.

      Sebagaimana Khatib sholat Jum’at di Masjid kota Rantau kemarin diawal khutbahnya mengajak jamaah masjid untuk meningkatkan takwa kepada allah.SWT. Ia juga menyampaikan bahwa di bulan Rajab ini terjadi peristiwa penting yakni malam Mir’aj Nabi Muhammad.SAW bertemu Allah.SWT secara langsung dan mendapatkan wahyu berupa perintah sholat lima waktu bagi umatnya. “Untuk itu sebagaimana umat Nabi Muhammad.SAW pada bulan Rajab inilah kita hendaknya instropeksi diri masing-masing sudah sempurna kah sholat kita selama ini. Allah.swt juga mengwajibkan hambanya untuk melakukan sholat, Karena pada saat hisab nanti sholatlah yang pertama kali dihisab. Jika baik sholatnya, tentu baik pula amal kebaikan lainnya, “katanya berpesan kepada para jamaah.

      Selain itu pula ia mengatakan untuk selalu mengisi masjid-masjid dengan melaksanakan sholat berjamaah. “Jangan sampai masjid kosong sementara waktu sholat tiba. Untuk apa masjid megah sementara jamaah sholat tak ada orangnya, “katanya.

      Shalawat dan salam semoga selalu tercurah atas baginda Nabi Muhammad.SAW beserta seluruh keluarga dan para sahabat beliau hingga akhir zaman.

      Mari kita petik pelajaran dari hadist shahih ini terkait isra mir’aj Nabi Muhammad.SAW. “Ketika aku di isra’kan (diperjalankan), aku bertemu Musa Alaihis Salam”. Lalu Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam (SAW) mensifatinya dengan mengatakan bahwa ia adalah pria yang tidak gemuk yang berambut antara lurus dan keriting serta terlihat begitu gagah.
Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Aku pun bertemu Isa.” Lalu beliau mensifati ‘Isa bahwa ia adalah pria yang tidak terlalu tinggi, tidak terlalu pendek dan kulitnya kemerahan seakan baru keluar dari kamar mandi.
Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku pun bertemu Ibrahim-Shalawatullah ‘Alaih dan aku adalah keturunan Ibrahim yang paling mirip dengannya.” Aku pun datang dengan membawa dua wadah. Salah satunya berisi susu dan yang lainnya khomr(arak). Lantas ada yang mengatakan padaku, “Ambilah mana yang engkau suka.” Aku pun memilih susu, lalu aku meminumnya.” Ia pun berkata, “engkau benar-benar berada dalam fithrah.Seandainya yang kau ambil adalah khomr, tentu umatmu pun akan ikut sesat.” (HR.Muslim No.168).

Sebagaimana khatib jum’at sebelumnya yang menyampaikan terkait ibadah sholat yang dilakukan oleh umat Nabi-Nabi terdahulu dengan Umat Nabi Muhammad.SAW. Pada malam Isra Mir’aj Nabi Muhammad juga dipertemukan dengan para nabi-nabi sebelum Beliau. Mereka membahas Ibadah sholat berupa keringanan yang diberikan Allah.SWT bagi umat Nabi Muhammad.SAW dalam melaksanakan Ibadah kepadaNya dibandingkan umat Nabi-Nabi sebelumnya.

      “Jika umat terdahulu ibadah sholat diwajibkan dalam sehari semalam sebanyak 50 kali. Sementara bagi umat Nabi Muhammad.SAW ibadah sholat diwajibkan dengan diberikan keringanan hanya 5 kali dalam sehari semalam”. Demikian keringanan diantaranya yang diberikan Allah.SWT terhadap umat Nabi Muhammad.SAW, yang semua ini berkat perjuangan Nabi Muhammad.SAW dalam menyampaikan amanah berupa Wahyu dari Allah.SWT kepada umatnya. Alhamdulillah sholat yang diwajibkan untuk kita hanya 5 kali dalam sehari semalam dan ringan bukan dibandingkan sebelumnya. 



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls