TAPIN, KALSEL - Polsek Tapin Tengah akhirnya menangkap tiga orang pemuda berinisial MS (25), MU (23), dan AR (24) yang sempat membuat resah warga Serawi akibat perilaku saat mabuknya di TKP pinggir jalan umum depan Halte di Desa Serawi Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin. Selasa (13/5/2025) dini hari sekitar pukul 00:30 waktu setempat.
Dari keterangan Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan,SIK melalui Kasi Humas Polres Tapin IPDA.D Yudhistiawan ketiga pemabuk ditangkap aparat hukum Polsek Tapin Tengah dalam Operasi Sikat Intan 2025 sebagai bentuk komitmennya memberantas penyakit masyarakat. Polsek Tapin Tengah mendapatkan laporan masyarakat adanya gangguan ketertiban umum, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya.
“Dari hasil penggeledahan aparat kepada tiga pemabuk ditemukan barang bukti minuman keras jenis oplosan berupa 1 (satu) Botol minuman ( Mizon ) bercampur Alkohol, 1 (satu) Botol Minuman ( Fanta ) bercampur Alkohol, dan 2 ( dua ) Botol Alkohol 95% yang masih berisi,”katanya.
Selanjutnya, ketiga pemabuk beserta barang bukti digiring aparat kepolisian ke Mako Polsek Tapin Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut sekaligus pembinaan bersih-bersih di lingkungan kantor dan dibuatkan surat pernyataan.
Aparat Kepolisian juga mengantongi identitas ketiga pemabuk yaitu pria berinisial MS (25) warga desa Tambarangan Rt 011 / 003 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, MU (23) warga Desa Pipitak Jaya Rt 001 / 001 Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, dan AR (24) warga Desa Parigi Kacil Rt 002 / 001 Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin. Ketiganya dikenakan Pasal 505 KUHP tentang gangguan ketertiban Umum.
Polres Tapin mengimbau warga masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment