TAPIN, KALSEL,- Luar biasa kemampuan aparat hukum jaksa di Kejaksaan Negeri Tapin, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya yang diduga dilakukan para kontraktor arogan dan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin dengan nilai kontrak sekitar Rp.4,9 miliar dalam proyek pembangunan ruas jembatan Tarungin-Asam Rendah di Kecamatan Hatungun. Rabu (4/6).
Keberhasilan pihaknya mengungkap tindak pidana korupsi ini tentunya tak terlepas dari strategi aparat hukum terdepan para jaksa di bidang Intelijen, pidana umum, dan pidana khusus yang tahan hidup sederhana, sabar, jujur, dan tidak hedonisme juga tak mudah disuap hingga dapat duduki tatanan formasi bidang tindak pidana yang hanya aparat hukum tertentu saja.
Kasi Intelijen Hendro Nugroho,SH berhasil menjerat dua orang pelaku dengan bukti yang cukup didapatkan tim penyidik untuk selanjutnya di proses lebih lanjut ke bidang tindak pidana khusus dan bahkan tak lepas kemungkinan dari penangkapan awal ini berkembang ke aliran dana lain ke penjabat dan swasta hingga proyek pekerjaan lain yang ikut gagal di tahun anggaran 2024.Sebagaimana amanah Kejagung RI St.Burhanudin menyatakan buah tak jauh dari pohonnya, "jika pemimpinnya di lingkungan struktur tata negara horizonal rampok bawahannya pasti garong,"katanya.
Kasus hingga kini masih ditangani aparat hukum Kejaksaan Negeri Tapin dengan selalu tetap semangat hidup sabar di lingkungan para koruptor arogan dengan prinsipnya Aku akan tau, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal jangan dicari. Itulah kehidupan para jaksa ini.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment