TAPIN, KALSEL-Polres Tapin buktikan komitmennya memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya dan kembali Satuan Resnarkoba Polres Tapin meringkus pria berinisial SU (40) warga Jalan Kelayan A I GG. Sidodadi No. 21 RT.009 RW.001, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pelaku tertangkap di depan toilet Masjid Raya Nurul Falah Dulang, Jl. A. Yani, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Senin (13/1/2025) sekitar pukul 16:30 waktu setempat.
Dari subjek pelaku ditemukan barang bukti sabu seberat 9,71 gram sebagai objek tersimpan dalam sebuah tisu di tas selempang hitam miliknya. Selain itu, sebuah ponsel merk VIVO warna hitam yang diduga digunakan untuk aberkomunikasi dalam transaksi jual belinya.
Kapolres Tapin AKBP. Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas AKP.Saepudin mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana ini berkat kerjasama masyarakat yang sedia melaporkan ke kami adanya aktifitas mencurigakan disekitar kejadian. Laporan itu segera kami tindaklanjuti dengan menurunkan Tim Satresnarkoba Polres Tapin untuk melakukan pengintaian subjek identitas pelaku.
“Ketika mendapati pelaku SU (40) yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Dan juga memastikan identitas pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian, “katanya.
Selanjutnya, pelaku SU (40) dibawa ke Mapolres Tapin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut aparat hukum yang akan mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku SU (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dirinya berperan sebagai kurir narkoba bertugas mengedarkan narkoba di wilayah hukum Tapin dan sekitarnya dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan didapatkan aparat darinya.
Dikatakan Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan.S.I.K melalui Kasi Humas AKP Saepudin, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya Tapin .
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para Pelaku kejahatan Narkotika untuk beroperasi di daerah hukum Polres Tapin. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika," ujar Kasi Humas.
Dengan penangkapan ini, Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika.
"Kerja sama antara Polres Tapin dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika, Penangkapan tersangka *SU* diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan Narkotika yang lebih besar di wilayah Kabupaten Tapin,” tambahnya.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment