Monday, 5 May 2025

Polres Tapin Ungkap Kasus Pertambangan Ilegal Di Wilayah Hukumnya



TAPIN, KALSEL,- Polres Tapin pada Unit Satuan Tipiter Reskrim (Direktorat Reserse Kriminal), untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana atau masalah kriminal terkait perkara dengan sektor Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah hukumnya. 

Pihaknya berhasil mengungkap kasus ini hingga meringkus pelakunya sesuai ketentuan perkara berdasarkan Pasal 158 Jo pasal 35 UUD RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (Undang-Undang Minerba), yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009.

Hal itu diungkap Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Galih Putra Wiratama dalam Konferensi Pers bersama awak media. Senin (5/5/2025), bertempat di ruang utama Reskrim Polres Tapin.

Para tersangka ini diduga tersangkut penyalahgunaan Izin atau eksploitasi berlebihan atau penambangan tanpa izin (illegal mining). Sehingga tak memenuhi kewajiban Pengolahan dan Pemurnian (Domestikasi Minerba), melanggar kewajiban pemurnian mineral di dalam negeri dan ekspor bahan mentah tanpa proses hilirisasi. Dan ini yang bakal ditelusuri Polres Tapin dalam pengungkapan kasus tindak pidana ini.

Seperti kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah hukumnya Polres Tapin tepatnya di Desa Baramban, Kecamatan Piani. Kejadian pada Sabtu, 15, April 2025 sekitar pukul 15:00 waktu setempat. Unit Tipiter Reskrim Polres Tapin setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tepatnya di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT.Energi Batubara Lestari (PT.EBL).

Tersangka melakukan sendiri dengan modal alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas tambang batu bara ilegal yang masih tertumpuk di stockpile yang kini dijadikan TKP.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti excavator digiring ke polres Tapin untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ditanya awak media terkait pengungkapan kasus tambang ilegal di Kalimantan ada banyak melibatkan oknum aparat dan perusahaan nakal.

Juga adakah kaitannya kasus ini dengan sengketa kontrak karya dan perjanjian pertambangan batu bara (PKP2B) seperti perselisihan antara pemerintah dan perusahaan tambang, dan perubahan regulasi yang ikut pengaruhi kontrak. Juga lembaga terkait yang ikut dalam penyelesaian perkara Minerba, adakah Jaksa ikut serta.

Dikatakan Reskrim Polres Tapin, “Tidak ada aparat hukum terlibat disini. Demikian sengketa kontrak karya dan perjanjian tambang batu bara (PKP2B),”katanya.

Lembaga terkait dalam penyelesaian perkara minerba di wilayah hukum Kalimantan Selatan itu ada ESDM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan itupun Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalsel terhitung masing minim PPNS nya pemberi izin dan pengawas sektor minerba, sehingga tetap selalu kedepankan Polri dalam perkara pidana minerba ini.

Juga pihak Jaksa, dan itu pun jika memang ada indikasi korupsi dalam perizinan. Dan direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) terutama Regulasi teknis pertambangan.

“Mohon doanya dan semoga kasus ini dapatkan kelancaran dan cepat P21,”kata Wakapolres Tapin.

Reporter Nasrullah 

No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls