Thursday, 8 May 2025

Operasi Sikat Intan 2025 Polres Tapin

 



TAPIN, KALSEL,- Polres Tapin beserta jajaran aparat hukum pidananya langsung bergerak tindaklanjuti instruksi pimpinan sebagaimana surat bernomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia. 

Polres Tapin sejak 1 Mei 2025 kemarin langsung menggelar operasi “Sikat Intan 2025” yang dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan agen intel terdepannya yang fokus pada pengumpulan informasi, pre-emtif beraksi langsung terhadap ancaman yang sudah nyata, dan preventif membangun sistem/kebijakan untuk mencegah munculnya ancaman yang mengganggu ketertiban dan keamanan khamtibmas di wilayah hukumnya.

Terbukti aparat hukum kepolisian Polsek Tapin Utara dan Polsek Bungur menunjukan komitmennya dalam menjaga wilayah hukumnya langsung menggeruduk pelaku miras.

Sebagaimana terjadi pada Jum'at malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, personel Polsek Tapin Utara berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan aktivitas jual beli minuman keras jenis gaduk di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Demikian barang bukti miras yang diperolehnya di TKP wilayah hukum Tapin Utara Lokasi pertama berada di Jl. Gerilya RT.005 RW.002, Kelurahan Rangda Malingkung. Dan lokasi kedua berada di Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kiwa.Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) botol minuman alkohol jenis gaduk dengan kadar alkohol 75%, 11 (sebelas) botol minuman alkohol jenis gaduk dengan kadar alkohol yang sama.

Begitu pula jajaran Polsek Bungur di hari yang sama pukul 23.00 WITA, personel Polsek Bungur berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol jenis gaduk di wilayah Desa Bungur RT.005 RW.002, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Barang bukti miras yang diperoleh petugas di TKP wilayah hukum Polsek Bungur, petugas menyita barang bukti berupa satu botol minuman berlabel Tebs yang telah tercampur dengan alkohol jenis gaduk berkadar 75%. Minuman tersebut diketahui merupakan hasil oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dilarang untuk dikonsumsi.

Sementara para pelaku miras yang terjerat digiring ke kantor kepolisian, diberikan pembinaan efek jera oleh aparat hukum setempat yang sedang piket termasuk pembuatan surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya lagi.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya preventif dan edukatif jajaran Polsek Bungur dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tapin, khususnya di Kecamatan Bungur.

Kapolsek Bungur IPDA.Imam Subhan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras atau sejenisnya, serta turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.

Begitupun Kapolsek Tapin Utara Arifin Helda Simbolon,SH, MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk menangkap pelaku kejahatan demi menjaga wilayah hukumnya tetap kondusif dan aman.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Polsek Tapin Utara mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian terdekat.

Reporter Nasrullah 


No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls