Teks Foto : Pelaku beserta barang bukti Sajam jenis lading Herder lengkap dengan kumpang panjang 10 Cm.
TAPIN, KALSEL,- Polsek Binuang berhasil menangkap seorang pria berinisial HD yang kedapatan membawa sajam tanpa izin yang sah. Penangkapan dilakukan petugas yang sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tapin, dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025, sebagai upaya cipta kondisi Khamtibmas dan Pembersihan Penyakit Masyarakat Polsek Binuang.
Kapolsek Binuang IPTU.Rizky Ramadhan melalui Kasi Humas Polres Tapin IPDA.D.Yudhistiawan membenarkan penangkapan sajam di Binuang pada Sabtu (10/5) kemarin sekitar pukul 1:00 waktu setempat.
“Pelaku berinisial HD ditangkap aparat polisi di sebuah warung kopi yang berlokasi di jalan A.Yani Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku HD kedapatan membawa sajam lading jenis herder lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat terbuat dari kulit dan gagang lading terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 cm terselip dipinggang sebelah kiri. Selain itu, diketahui petugas pelaku juga menyimpan sajam jenis parang dilengkapi kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 60 Cm tersimpan dalam tas raket bulu tangkis yang tergantung di stang sepeda motor miliknya. Parang lengkap dengan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat dan gagang/ hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 10 cm yang biasa diselipkan pelaku dipinggang sebelah kiri.
Pelaku sempat diinterogasi petugas untuk mengantongi identitas yang diketahui berinisial HD. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolsek Binuang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment