TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com; Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah Tapin yang dibentuk Polres Tapin dalam upayanya memperkuat integritas sebagai aparat penegak hukum terdepan dan transparansi yang mengacu pada keterbukaan informasi, kejujuran, dan akuntabilitas dalam suatu proses, tindakan, atau organisasi di Kabupaten Tapin.
Demikian informasi ini diperoleh dari Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan. Sabtu (2/11).
Struktur dan peran anggota Satgas terdiri dari berbagai unsur di lingkungan horizontal pemerintah daerah seperti Bupati, Sekda, dan Kepala Perangkat Daerah terkait yang berperan memimpin Satgas, mengalokasikan anggaran, hingga berikan dukungan kebijakan. Di lingkungan vertikal aparat penegak hukum ada Kepolisian, Kejaksaan, dan termasuk KPK hal ini jika kasusnya masuk dalam kewenangannya. Aparat hukum ini berperan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Juga unsur perwakilan masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, akedemisi, LSM, dan media massa. Mereka berperan memberikan masukan, termasuk mengawasi kinerja Satgas hingga menjembatani komunikasi dengan masyarakat. Juga unsur auditor yang berperan melakukan pemeriksaan keuangan dan kinerja sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan.
Pembentukan Satgas ini atas inisiatif baik itu oleh pemerintah daerah, DPRD, hingga masyarakat. Penyusunan SK dibuat oleh Bupati atas pembentukan Satgas ini. Selain itu, Satgas menyusun struktur organisasinya dan menetapkan tugas pokok masing-masing anggotanya. Juga berikan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan dan tugasnya contohnya seperti memotivasi aparat hukum menjadi terdepan dapat menduduki tatanan formasi bidang pidana hingga dapat mengungkap kasus tindak pidana. Selain itu, mengumpulkan informasi terkait atas dugaan tindak pidana korupsi. Jika ditemukan bukti yang kuat, tak lepas kemungkinan Satgas bakal ikut melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dengan berkordinasi bersama aparat penegak hukum. Penuntutan, setelah proses penyidikan selesai kasus diarahkan ke Kejaksaan mulai dari tahap pertama P19 hingga tahap berikutnya P21 untuk dilakukan penuntutan. Selain itu, Satgas secara berkala juga melakukan evaluasi terhadap kinerja dan efektifitas kegiatannya.
Karena di daerah wilayah hukum struktur tata negara ini tentu bakal banyak menghadapi berbagai tantangan mereka untuk dapat mengungkap suatu kasus atas dugaannya untuk dibawa ke ranah pidana. Dari mulai kurangnya komitmen, karena tidak semua pihak memiliki komitmen yang sama dalam memberantas korupsi. Disamping itu, minimnya sumber daya dengan terbatasnya anggaran dan SDM langsung lemas dan semua itu dapat menghambat kinerja Satgas. Apalagi ini momentum menjelang Pemilu Serentak dari mulai pencalonan Bupati, Gubernur tentunya intervensi politik rentan masuk dalam struktur tatanan formasi hukum hingga menjadi tekanan politik yang dapat mempengaruhi independensi Satgas. Dalam mengatasi tantangan itu tentunya diperlukan kepemimpinan yang kuat berintegritas, karena buah tak jauh dari pohonnya. Bupati dan Gurbenur harus menjadi pemimpin yang tegas dan konsisten dalam memberantas korupsi, bukan ikut suap dan menyuap seperti yang dialami Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat ini. Selain itu berkaloborasi semua pihak terkait harus bekerjasama secara sinergis.
Transparansi kegiatan Satgas dilakukan secara terbuka dan transparan. Juga penguatan kapasitas, anggota Satgas perlu diberikan pelatihan dan pembekalan ilmu hukum untuk meningkatkan kapasitasnya menjadi terdepan dengan prinsip aku akan tau, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal jangan dicari.
Pembentukan Satgas pemberantasan korupsi di daerah merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. Dengan dukungan dari semua pihak, Satgas diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment