Friday, 4 April 2025

Konferensi Pers Polres Tapin Pembunuhan Berlatar Asmara Karena Tersangka Cemburu

 


TAPIN, KALSEL,- Polres Tapin menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan aparat hukumnya dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan berujung kematian di Nes 15 Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Jumat (4/4/2025), bertempat di Kantor Reskrim Polres Tapin.



Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Galih Putra Wiratama beserta jajarannya.

Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan,SIK dalam keterangan persnya mengungkapkan kasus pembunuhan dipicu asmara, pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan jika korban hanya mengalami luka berat. Namun, karena korban tewas, maka tuntutan bisa ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga meningkat ke Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Ancaman hukuman 15 tahun bahkan jika terbukti berencana hukuman bisa seumur hidup. 

Dalam kasus ini Korban meninggal pria berinisial D (25) warga Dusun Pasar RT 005/001, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Korban berprofesi sebagai mahasiswa, diketahui pacar saksi Norsapna wanita yang juga dicintai tersangka. Dalam kasus ini juga ada tiga orang saksi termasuk barang bukti diperoleh aparat hukum terdiri senjata tajam berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban, selain itu juga ada baju dan jaket.

Kronologis kasus penganiayaan berujung kematian dipicu asmara lantaran cintanya bertepuk sebelah tangan dialami pelaku pria berinisial MI (24) pengangguran warga desa Kembang Habang, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin pada Selasa, 1 April 2025 siang.Cemburu melihat korban pria berinisial D (25) terlihat juga berkunjung ke rumah saksi Norsapna, bersilaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri sejak pukul 09:00 pagi. 

Pelaku MI (24) yang juga datang sekitar pukul 11:00 wita membawa pisang untuk dibuatkan kolak terhadap saksi Norsapna, setelah kolak masak lalu dimakan tersangka Mi (24) dengan gaya bahasa komunikasinya terhadap saksi “Aku biar aja berpisah engkau, asal bisa membunuh dirinya (korban),”katanya.

Saksi memberitahu kepada korban D (25) yang juga pacarnya sampai sebabkan dirinya panik dan meminta bantuan terhadap kakak iparnya yang ada di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Selanjutnya, dihari yang sama sekitar pukul 14:15 Wita siang tersangka MI (24) mendatangi rumah saksi Norsapna dan yang juga terlihat ada korban D (25) ditempat.Disitu korban D (25) mendatangi tersangka MI (24), dan terjadilah perselisihan bahkan saksi beberapa kali melerainya. Namun nekat tersangka MI (24) langsung menghabisi korban D (25) dengan beberapa kali tikaman tusukan ke tubuh korban dan juga sebabkan luka di hidung sampai ketiak. Setelah menghabisi korban, tersangka MI (24) melarikan diri. “Sementara korban yang terluka sempat ditolong saksi dan para relawan. Bahkan sampai dibawa relawan ke Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau untuk diberikan pertolongan, namun nyawa korban tak lagi tertolong atau sudah meninggal,”katanya.

Tersangka MI (24) malam harinya berhasil ditangkap aparat Reskrim Polres Tapin yang mengetahui keberadaannya, tersangka tertangkap tanpa adanya perlawanan dan mengakui perbuatannya menghabisi korban karena cemburu.

Sebagaimana pengakuan tersangka MI (24) kepada Kapolres Tapin bahwa dirinya sempat pacaran selama 3 bulan dan nekat menghabisi korban lantaran cemburu. “Karena cemburu pak dan menyesal membunuh orang,"katanya.


Reporter Nasrullah 



No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls