TAPIN, KALSEL,-majalah detektif.com; Dua orang warga Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan diduga bandar sabu yang terlibat dalam jaringan pengedaran Narkotika berhasil diringkus Aparat Hukum Kepolisian Polres Tapin di dua TKP lokasi berbeda pada wilayah hukumnya. Selasa (7/1/2025) malam sekitar pukul 00:50 waktu setempat.
Pengungkapan kasus tindak pidana ini dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin dalam operasi yang dilakukan pekan ini. Hal ini kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku ditangkap, satu orang tersangka wanita berinisial YI warga jalan Pantai Raya Selatan Desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalimantan Selatan. Pelaku YI ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin di TKP Jalan A.Yani Desa Perandakan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan didepan Taman Makam Pahlawan. Dari diri pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 0,24 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 100.000,00.
Selanjutnya dari hasil penangkapannya, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tapin melakukan pengembangan kasus hingga kembali melakukan penangkapan pelaku kedua yaitu pria berinisial RK warga desa Sarang Halang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pelaku RK ditangkap di samping kantor Desa Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dari diri pelaku ditemukan barang bukti hasil penggeledahan aparat kepolisian dirumahnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu bb 1,8 gram. 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan, 1 (satu) Pcs besar plastik klip, 1 (satu) buah Handphone merk ZTE warna Hitam, 1 (satu) buah Box plastik besar, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa warna Hitam tanpa Nomor Polisi.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Tapin.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kai Humas AKP Saepudin membenarkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir. “Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari dua Pelaku dan beberapa alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi,” ungkapnya.
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut. Tim gabungan yang bergerak cepat berhasil meringkus para pelaku tanpa perlawanan. Selain itu, Anggota Sat Resnarkoba juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Polres Tapin berkomitmen untuk terus memutus rantai peredaran Narkoba di wilayah ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambah Saepudin.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment