TAPIN, KALSEL,-Polsek Tapin Utara menggelar rekonstruksi Pasal 338 KUHP Kasus Pembunuhan Anak terhadap Ayahnya dengan objek tajam merujuk barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pisau ke leher korban bernama Selamet Raharjo (67) sampai tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah ruko di Jalan Tasan Panyi, RT 007 RW 002, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.Senin (13/1/2025) di Polsek Tapin Utara.
Rekonstruksi Pasal 338 KUHP Kasus Pembunuhan Anak Terhadap Ayah dihadiri Aparat Hukum Pidana Umum Kejari Tapin dan Pidana Umum Reskrim Polsek Tapin Utara. Rekonstruksi ini untuk memperjelas kejadian yang sudah terjadi dalam mengungkap kebenaran dan mencapai keadilan. Bersama Aparat Hukum Pidana Umum Kejaksaan dan Polri menyamakan persepsi dengan memahami proses dan tujuan dari rekonstruksi, kita dapat lebih menghargai pentingnya dalam sistem peradilan pidana.
Kapolsek Tapin Utara Arifin Helda Simbolon, SH, MM melalui KBO Reskrim Polsek Tapin Utara Ipda.Budi Prasetyo dan Kanit Pidana Umum Reskrim Ipda.Mayar SH mengatakan 24 adegan rekonstruksi Pasal 338 KUHP Kasus Pembunuhan Anak Terhadap Ayah.
“24 adegan tadi dari mulai awal dia bangun tidur lalu jatuh ke lantai, kemudian datang saksi dan juga kepala desa lalu korban dibawa ke rumah sakit, “katanya.
Termasuk motif tersangka membunuh korban terungkap dalam rekonstruksi dilatarbelakangi ekonomi sebagaimana dikatakan Kanit Pidana Umum Reskrim, “merasa kesal tersangka terhadap korban memberi uang harian tak seperti biasa terbesit kata nah yang dianggap tersangka kasar tak ikhlas korban memberi, “katanya.
“Tujuan rekonstruksi Pasal 338 KUHP kasus pembunuhan anak terhadap ayah ini untuk menyamakan persepsi antara aparat hukum Pidana Umum Kejaksaan dan Polri dari awal kejadian hingga akhir kejadian sehingga perkara tergambar dengan jelas, “katanya.
Menguji kebenaran dengan membandingkan keterangan tersangka, saksi, dan objek bukti fisik senjata tajam yang digunakan tersangka membunuh korban dan diperagakan dalam rekonstruksi.
Dikatakan Kanit Pidana Umum Reskrim, “Itu sudah dari awal sampai akhir keterangan sudah gerak kesesuaian dan tidak ada kendala dalam rekonstruksi tadi dapat berjalan lancar, “katanya.
Rekonstruksi hari ini, dinilai Kanit Pidana Umum Reskrim, sangat membantu aparat hukum pidana terutama dalam melengkapi berkas perkara yang bakal diajukan ke persidangan.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment