Wednesday, 15 January 2025

Polres Tapin Ungkap Kasus Pidana Pencurian dan Amankan Pelaku Pencurian di PT. Global Trans Energy Internasional

 


TAPIN, KALSEL,- Polres Tapin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya yang terjadi disebuah Workshop PT. Global Trans Energy Internasional bertempat di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin. Jum'at (10/1/2025) petang kemarin, sekitar pukul 15:00 waktu setempat. 

Kapolres Tapin AKBP. Jimmy Kurniawan, S.i.K melalui Kasi Humas Polres Tapin AKP. Saepudin mengatakan perkara kasus pencurian ini sesuai Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.

Dua buah cutless bearing senilai Rp.81 juta lebih ini merupakan komponen penting dalam operasional perusahaan yang harganya mahal dan sulit diperoleh itu raib hilang dicuri orang. Kehilangan dua buah komponen perusahaan ini, diketahui setelah tim logistik melakukan pengecekan rutinnya. Peristiwa ini mengejutkan para karyawan dan manajemen perusahaan yang pelaku pencurian ternyata pekerja baru yang sedang magang di perusahaan. 

Diketahui adanya barang hilang, pihak manajemen segera melaporkan pelaku pencurian ke pihak berwajib aparat kepolisian untuk melanjutkan menangani kasus ini sesuai peraturan dan undang-undang. Pelaku terjerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian. 

"Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyaknya.“

Diketahui identitas pelaku pencurian berinisial MCA (19) warga Banjarmasin beralamat di Jalan Padat Karya Blok Keruwing IX No. 10, RT. 064 RW. 004, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Sebagai pekerja magang, MCA (19) sebelumnya tidak menunjukkan tanda-tanda perilaku mencurigakan. Namun, pada saat kejadian, dirinya memanfaatkan kelengahan di lingkungan kerjanya untuk melancarkan aksinya. 

Setelah menerima laporan, tim dari Polres Tapin bersama Anggota Polsek Candi Laras Utara bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. MCA (19) berhasil diamankan di kediamannya di Banjarmasin tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan mengenai motivasi serta rencana pencurian tersebut. Barang bukti berupa dua cutless bearing juga sudah di jual kepada pengepul rongsok besi di daerah Banjarmasin. 

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga keamanan wilayah. "Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Tapin untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama di area vital seperti tempat penyimpanan barang. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindakan kriminal seperti ini," ujar Kasi Humas.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan dan masyarakat sekitar. PT. Global Trans Energi Internasional berencana untuk memperketat protokol keamanan, termasuk pengawasan terhadap pekerja baru atau magang. Selain itu perusahaan juga berkomitmen untuk memperketat protokol akses di area penyimpanan barang berharga agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan mendukung upaya hukum yang sedang berjalan untuk memastikan pelaku mendapatkan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Reporter Nasrullah



No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls