Friday 26 July 2024

Guru Besar Hukum ULM dan UP Di Republik Indonesia Tengah Diuji

 



TAPIN, KALSEL,-Status gelar profesi Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan sorotan publik yang viral di media sosial belum lama tadi dan termasuk status 11 Guru Besar Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH-ULM) yang ikut terseret kasus dugaan profesi jabatannya yang sama bermasalah sampai dikabarkan dicopot awal bulan lalu.


Mereka sampai sekarang masih di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan investigasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) termasuk Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri turut serta untuk dimintai keterangan anak buahnya. Kamis (25/7) kemarin.


Hal ini ternyata masih dibantah Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri dengan dalih masih belum menerima SK pencopotan jabatan dari Kemendikbudtistek perihal pencopotan 11 guru besar FH-ULM Banjarmasin.


Kendati Direktur SDM Kemendikbud, Lukman menyatakan bahwa status mereka sudah dicabut dan hanya karena mereka bergerak di bidang hukum tentu SK pencopotan tidak dipublikasikan begitu saja. Hal itu untuk menjaga marwah nama baik keluarga, lingkungan, dan lembaga akedemisinya.


Sementara di lingkungan Kejaksaan mengenai sempat viralnya di media sosial gelar Profesor bagi Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M yang memiliki posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI dan tugasnya memegang peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Disamping itu, bidang keahlian spesifik fokus pada hukum pidana, khususnya dalam konteks kejahatan siber seperti ujaran kebencian (hoaks) masalah sosial republik Indonesia yang banyak memuat isu yang sangat relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial kini. Terlebih saat orasi ilmiah yang disampaikannya menjadi sorotan media dan publik. Pemikiran-pemikiran yang inovatif solusi yang ditawarkan dalam orasi dapat memicu diskusi dan perdebatan yang menarik.


Implikasi Pengukuhan Prof.Reda Manthovani sebagai profesor memiliki beberapa implikasi penting diantaranya peningkatan kualitas penegakan hukum dengan latar belakang akedimis yang kuat dan pengalamannya hingga kini sebagai dosen hukum di Universitas Pancasila Jakarta Selatan beberapa Km dari Kampus Universitas Indonesia Margonda Depok. Disamping pengalaman praktis sebagai Jamintel, Prof.Reda Manthovani diharapkan dapat berikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum pidana.


Penguatan Riset dan Pengembangan; Sebagai seorang profesor dan dosen hukum diharapkan dapat mendorong riset dan pengembangan di bidang hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan kejahatan siber (cybercrime) dan tantangan hukum lainnya di era digital. 


Peran sebagai pemikir publik; Prof.Reda Manthovani memiliki peluang untuk menjadi pemikir publik yang berpengaruh, memberikan masukan, dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan masyarakat terkait isu-isu hukum yang relevan.

Contohnya, dirinya sebagai aparat hukum terdepan membangun “Jaksa Garda Desa”. Diranah feodalisme budaya adat masing masing tiap wilayah desa berbeda-beda, sehingga adanya hukum adat dan budaya.


Belum lama tadi, dari data Kejagung RI. Prof.Dr.Reda Manthovani, S.H., LL.M selaku Jamintel bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Dr.R.Narendra Jatna menjadi penguji pada Ujian Promosi Gelar Doktor pada Sidang Terbuka di Universitas Indonesia. Adapun promovendusnya dalam sidang ini seorang Jaksa yang kini menjabat sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten yaitu Neneng Rahmadini, SH.MH dengan disertasinya berjudul “Konseptualisasi Ujaran Kebencian di Indonesia Pasca Terbitnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”.


Pendidikan jaksa ini mendapatkan dukungan kedua belah pihak dalam mengejar profesi doktor dimana menurut Jamintel pengalaman membuat disertasi dan proses meraih gelar doktor sangat bermanfaat untuk praktek penegakan hukum khususnya bagi para Jaksa.  Saat menempuh pendidikan ini bisa membuat kita lebih kritis dan fokus dalam menganalisa suatu masalah secara filosofis dan praktis.


Demikian Jamdatun R Narendra Jatna bahwa menyandang gelar doktor menjadi penting seiring perkembangan zaman, karena penerapan hukum tidak lagi semata-mata berbasis skill keterampilan. Namun sebaliknya teori -teori perkembangan hukum yang baru menjadi sesuatu yang sama pentingnya dengan skill.Sehingga gelar Doktor saat ini menjadi keniscayaan untuk menambah bobot utama para jaksa kedepannya.


Hal ini sejalan dengan arahan Kejagung RI Para jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Kedepan menuju Indonesia Emas pendidikan Jaksa minimal tak hanya S1 melainkan S2-S3.

“Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang andal”.


Informasi profesi Guru Besar Hukum di Republik Indonesia berkaitan juga atas dugaan ijasah palsu Presiden Jokowi yang viral saat ini dan sehingga menjadi tantangan pakar hukum pidana untuk mengungkap dan menyelaraskan persoalan ini sekaligus mencapai cita hukum kedepan untuk menjadi aparat hukum terdepan dengan prinsip “Aku akan tau, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal jangan dicari” Itulah kehidupan Prof.Dr.Reda Manthovani, S.H., LL.M sebagai jaksa.


Prinsip ini tentunya menuntut dedikasi, kerja keras, dan kecerdasan yang luar biasa dari aparat hukum terdepan seperti para guru besar yang banyak menyimpan rahasia negara dan terbiasa hidup dalam tekanan interogasi sebagai ahli hukum yang tengah diuji oleh pelaku pidana yang memiliki langkah lebih dulu ketimbang dirinya.



Reporter Nasrullah 

No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls