Teks foto : Paket Teruntuk Para Jaksa dan Keluarga Adhyaksa dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024.
TAPIN,-Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 November mendatang, sebagai tanda komitmen aparat hukum terdepan di Republik Indonesia memastikan para jaksa tetap netral dan menegakkan supremasi hukum.
Sehingga diperlukan persiapan peranan dari jajaran kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Pihaknya memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
Ultimatum ini diberikan Senin, 22 Juli 2024 kemarin saat memberikan amanat upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 oleh Kepala Kejaksaan Agung RI St Burhanudin yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr.Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. kepada para anggotanya dalam menghadapi pelaku tindak pidana yang memiliki langkah lebih dulu dibandingkan para jaksa ini.
Kepada seluruh jaksa penuntut umum untuk tetap bersikap netral selama pemilihan umum 2024. Ia memperingatkan bahwa jaksa yang melanggar instruksi ini akan menghadapi tindakan disiplin, yang dapat mencakup pemecatan dari jabatannya.
Arahan Burhanuddin tersebut sejalan dengan Konstitusi Indonesia yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung adalah lembaga independen yang tidak boleh dipengaruhi oleh partai politik atau kelompok mana pun.
Sebagaimana diketahui kejaksaan memiliki catatan historinya tersimpan di Badan Hukum Nasional, pernah menindak tegas jaksanya yang terlibat dalam kegiatan politik. Seperti Prasetyo Bambang Rachmatmono pendahulu Kejagung St Burhanudin memberhentikan 14 jaksa karena berkampanye untuk Presiden Joko Widodo. Terlibat dalam politik praktis, menjelang pemilu jaksa dan keluarganya didekati pimpinan partai politik lalu tergiur imbalan uang dan tak tahan hidup disiplin sederhana, sabar di lingkungan jaksa yang memiliki standar etika tertinggi.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktis bagi kita. Netralitas Adhyaksa harga mati,”tegasnya.
Diharapkan Korp Adhyaksa semakin baik, tangguh, dan mampu menjaga kejujurannya sebagai jaksa terintergrasi karena yang dibutuhkan Kejagung St Burhanudin jaksa terintergrasi bukan jaksa berintegritasi namun tak tahan hidup sederhana di lingkungan terdepan dengan prinsipnya “Aku akan tau, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal jangan dicari”.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment