TAPIN, KALSEL,-Kejaksaan Negeri Tapin mengerahkan aparat hukum terdepan di bidang Intelejen dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bakal dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.
Jaksa yang mengawal politik hukum terutama pemilihan kepala daerah serentak diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr.Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. melalui Kasi Intelijen Kejari Tapin Ronald Okhta, S.H, MH, beserta para Jaksa di Kasubsi Intelijen hingga Jaksa Analis Penuntutan dan Pengelola Data di Bidang Intelijen.
Pihaknya sudah beroperasi melakukan kegiatan pengamanan penanganan perkara, pemantauan pemilu, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, penerangan hukum, hingga penyuluhan hukum kepada para pelajar di Tapin.
Selain itu hingga kini mengawasi dan mengawal berbagai media sekaligus para jurnalisnya baik media konvensional cetak, elektronik telivisi, dan media digital berbasis weblog, website, media sosial, youtube sesuai dengan kontennya masing-masing. Pihaknya juga mengawasi aktifitas para jurnalisnya yang memiliki kriteria dan kualitas masing-masing dalam pemberitaannya dari mulai mereka yang membuat berita sekedar untuk imbalan kompensasi iklan advetorial medianya, imbalan untuk diri pribadi, untuk audien pembacanya yang merupakan sumber daya medianya, sampai jurnalis yang bertujuan membuat berita yang dikemasnya dapat komunikatif (mampu melihat masa depan) terintegrasi di audien pembaca dalam tatanan komunikasi dan informasi.
Pengawasan intelijen terhadap media dan jurnalis adalah masalah yang kompleks dengan implikasi luas bagi kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia. Berikut beberapa poin penting untuk dipertimbangkan tujuan pengawasan.
Pemerintah mungkin mengawasi media dan jurnalis untuk berbagai alasan, seperti untuk memerangi terorisme dan kejahatan lainnya, untuk melindungi keamanan nasional, untuk mencegah kebocoran informasi rahasia, untuk mempengaruhi opini publik, dan memanipulasi media.
Media perusahaan swasta mungkin mengawasi media dan jurnalis untuk melindungi kepentingan bisnis mereka, melacak pesaing mereka, mengumpulkan informasi tentang audien pelanggan mereka.
Metode pengawasan sudah modern berbasis lab forensik modern dimana Intelijen dapat menggunakan berbagai metode untuk mengawasi media dan jurnalis, seperti penyadapan elektronik preaking, surveillance fisik, peretasan hack komputer, pengumpulan data media sosial, hingga penyusupan.
Dampak pengawasan intelijen terhadap media dan jurnalis dapat memiliki dampak negatif yang signifikan, seperti mendinginkan efek pada jurnalisme investigasi, meningkatnya swasensor, membuat jurnalis dan sumber mereka dalam bahaya, merusak kepercayaan publik pada media, melemahkan demokrasi. Namun penting untuk dicatat bahwa tidak semua pengawasan adalah buruk. Dalam beberapa kasus, pengawasan mungkin diperlukan untuk melindungi keamanan nasional atau menegakan hukum vertikal.Namun, pengawasan harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan tunduk pada peraturan undang-undang. Penting untuk memiliki keseimbangan antara keamanan dan kebebasan pers.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment