Monday, 18 November 2024

Satres Narkoba Polres Tapin Gagalkan Dua Pengedar Sabu Dan Satu Wanitanya

 



TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com;Satres Narkoba Polres Tapin kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya hingga meringkus ketiga pelaku yang diduga menjadi pengedar terdiri dua orang pria dan satu orang kurir wanita. Jum'at (15/11) pekan kemarin.

Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan melalui Kasatres Narkoba Ipda Satrya Andhika Ganda Sila Sejati dan Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saefudin.

Anggota Satres Narkoba Polres Tapin pada Jumat, 15 November 2024 kemarin sekitar pukul 13:00 waktu setempat berhasil meringkus pelaku laki-laki berinisial MZ berusia 34 tahun warga Jalan Anim Sahibar Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Dari diri pelaku MZ (34) didapatkan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 0,33 gram di Desa Tatakan Nes 15 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin didalam sebuah rumah.

Selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Tapin mengintrogasi pelaku MZ (34) untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap kurirnya MZ, 1 (satu) orang Perempuan berinisial KT (39) warga Simpang Paku Desa Pasar Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. KT (39) kedapatan aparat hukum sekitar pukul 15.00 Wita sedang berada di Jalan Tol Binuang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin tepatnya dipinggir jalan.

Tak sampai disitu, anggota Resnarkoba Polres Tapin kembali melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap 1 (satu) orang Laki-laki yang berinisial AS (50) warga desa Keramat Mina Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar. Pelaku As (50) tertangkap aparat Resnarkoba Polres Tapin di desa 3 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tepatnya didalam rumah sekitar pukul 16.00 wita dan dari diri pelaku didapatkan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,74 Gram. 

Dari pelaku yang diamankan juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) bundle plastik klip, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru Muda, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone merk Realmi warna Biru, 1 (satu) buah merk Oppo warna Gold, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih No. Pol DA 3487 BA.

Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1 ) dan (2) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter Nasrullah 

No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls