Syarat wajib memandikan mayit baik di dalam
hadist maupun di dalam kitab-kitab fiqih yang mu’tabar bahwa hukum memandikan
jenazah adalah fardhu kifayah terkecuali
orang yang mati syahid yaitu orang yang gugur dalam pertempuran melawan orang
kafir.
Tata Cara Memandikan Jenazah.
Mengenang
Almarhum Guru Khalik Guru Fiqih yang kami cinta kasih dan sayang semata-mata
karena Allah.SWT menjelaskan secara rinci dari kitab fiqihnya tata cara
memandikan mayit mulai dari seseorang sakit dan menghadapi azal kematian hingga
dirinya dikubur. Subhanallah Maha Suci Allah betapa tinggi dan luhurnya agama
Islam yang sanggup memberi tuntunan dan bimbingan kepada orang yang sedang
menghadapi ujian derita sakit, dan gelisah susah payah menghadapi kematian dan
sempatkan menyebut kalimat tauhid “Laa
Ilaha Illallah” sehingga kelak dijamin masuk surga.
Abu Hurairah RA
berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jika mati seseorang, maka putuslah amalnya,
kecuali tiga macam: Sedeqah yang terus menerus berjalan, atau ilmu yang telah
diajarkan dan berguna. Atau anak Sholeh yang mendoakan baginya. (muslim)
Yaa Allah betapa mulianya ahli fiqih dan menjadi penolong
orang untuk memandikan jenazah kerabat dan sanak yang meninggal dunia alias
mati. Ilmunya berguna dan bermanfaat tetap mengalir bak sungai dari hulu ke
hilir, semoga engkau tinggikan derajatnya selalu Ya Allah hingga dapat
berdampingan dengan Nabi Muhammad.SAW yang kita cinta kasih dan sayang karena
Allah. Yaa Allah semoga catatan ini menjadi ilmu yang berguna lagi bermanfaat
buat kami yang cinta kasih sayang karena Allah.
Pasal Menjenguk Orang
Sakit.
Abu Hurairah RA
berkata: Rasullulah SAW bersabda: Hak kewajiban seorang muslim terhadap sesama muslim
ada lima: Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah,
mendatangi undangan, dan menyambut doa terhadap orang yang bersin. (Buchary
Muslim)
Pasal Memberi
tuntunan pada orang yang akan mati.
Abu Sa’id Alchudry RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Ajarkan kepada
orang mati diantara kamu, kalimat: La illaha illallah. (Muslim)
Seseorang menjelang kematiannya, hadist diatas menyebutkan
untuk mengusahakan supaya penghabisan kata orang itu kalimat La illaha
illallah.
Sebaiknya juga dibacakan ayat suci Al Qur’an seperti surah
Yaasin dan lainnya. Hal ini sesuai hadist Nabi Muhammad.SAW riwayat Mikqal bin
Yasar bahwa Nabi SAW telah bersabda:
“Bacakanlah Surat Yasin atas orang-orang yang akan mati”.
Perlengkapan Memandikan Mayit
1.
10 m kain untuk dewasa.
2.
100 gr kapas untuk membersihkan bagian tubuh
mayit seperti area mata, hidung, telinga, dan bibir. Kapas juga digunakan untuk
menutup anggota badan mayit yang mengeluarkan cairan atau darah.
3.
70 grm. Kapur Barus.
4.
Cendana yang sudah ditumbuk halus secukupnya.
5.
Sabun, sabun secukupnya merek cap tangan atau
sabun mandi biasa.
6.
Benang dan Jarum.
7.
Minyak wangi Sebaiknya yang paling baik.
8.
Celak Mata.
9.
Dupa atau kayu Gaharu.
10. Gayung secukupnya dengan melihat banyaknya orang
memandikan.
11. Ember untuk mengisi Air Sabun satu buah, Air
Biasa Satu buah lebih besar, Air Kapur Barus.
12.
Gunting untuk melepaskan pakaian baju,
diupayakan dengan lembut mengurusnya dan melepasnya.
13.
Sarung tangan digunakan waktu memandikan agar
tangan tetap bersih dan tanpa harus menyentuhnya secara langsung. Gunanya untuk
menggosok bagian anotomi tubuh mayit dari bagian atas kebawah hingga bagian
tubuh yang terlipat.
14.
Gendang atau batang pisang sekitar 5 potong dibelah
dua menjadi lima bagian diletakan diatas ranjang pemandian.
15.
Batang lidi tau tusuk gigi untuk membersihkan
kuku mayit dengan pelan tanpa harus menyakitinya.
Mewadhukan dan Memandikan jenazah.
Mewadhukan dan Memandikan jenazah.
Menyembuyikan apa yang dilihat dari mayit aurat dan kemaluan atau yang memalukan. Dalam melaksanakannya di tempat tertutup diupayakan yang melihat orang yang berhak memandikan dan mengurusnya saja. Juga mayit dipakaikan kain basahan agar auratnya tidak terbuka.
Abu Rafi’ (Aslam) berkata : Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang memandikan orang mati, lalu merahasiakan apa-apa yang terlihat padanya. Allah akan mengampunkan baginya empat puluh kali. (Alhakim)
1.
Dengan batang pisang yang dibelah dua diletakan
diatas tempat pemandian jenazah, diletakan pada posisi kepala, leher, bahu,
pinggang, kaki.
2.
Dalam memandikan Mayit, posisi kaki menghadap
kiblat dan diasuh dudukan lantas diusap perutnya secara perlahan seraya ditekan
dengan tangan kirinya agar semua kotoran dalam perut keluar hingga kotoran
terakhir mayit. Dalam hal ini dianjurkan menggunakan sarung tangan perawat dan
dapat dibeli di apotik murah. Agar pemandian tak terganggu disarankan membakar
dupa atau wangi-wangian yang dapat mengalahkan bau tak nyaman.
3.
Selanjutnya bersihkan mulut gusi dan gigi mayit
dengan kapas. Bersihkan semua tubuh mayit dari Nazis yang melekat.
4.
Selanjutnya wudhukan mayit sebagaimana melakukan wudhu hendak melaksanakan
sembahyang. Dalam niatnya pun tergantung seseorang itu berkelakuan selama
hidupnya. Kalau guru meletakan niatnya
wudhunya dengan “Ushali” kakhawashan Beliau kerap memandikan mayit.
Niat wudhu : sahjaku mewudhukan ini mayit
karena Allah ta’ala.
Niat Mandi : Sahjaku memandikan ini mayit
karena Allah ta’ala.
(red.perhatian huruf arab untuk mayit jenis
perempuan dan laki-laki.)
Dalam niat wudhu mayit ini, niatnya
hukumnya Fardhu namun setelah disiram ke anggota tubuh mayit biasa berwudhu menjadi sunah.
Niatnya Fardhu dan perbuatannya sunat. Demikian sebaliknya memandikan mayit, niatnya
sunat mengerjakannya Fardhu.
Niat
memandikannya sunat, waktu menyiram anggota tubuh mayit dari kepala hingga
telapak kaki hukumnya Fardhu.
Siapa yang berhak memandikan
Jenazah dan syarat-syaratnya. Diantaranya,
Syarat wajib melaksanakan Fardhu Kifayah memandikan mayit:
Syarat wajib melaksanakan Fardhu Kifayah memandikan mayit:
1.
Mayit itu seorang muslim beragama Islam. Apapun
aliran, mahzab, suku, dan profesinya. Selama dirinya beragama islam wajib
muslim yang masih hidup melaksanakan fardhu kifayah untuknya.
2.
Didapati tubuhnya kendati hanya sedikit.
3.
Bukan mati syahid (Mati Berjuang dalam membela
agama Islam).
Sementara yang berhak memandikan
mayit menurut syariat agama Islam.
1.
Jika mayit laki-laki yang memandikan harus
laki-laki pula. Perempuan tak boleh terkecuali istri dan mahramnya.
2.
Sebaliknya jika mayit itu perempuan, hendaklah
dimandikan oleh perempuan. Laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau
mahram-nya.
3.
Jika mayit itu adalah anak-anak, jika laki-laki
kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu sebaliknya jika mayit itu
perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.
No comments:
Post a Comment