Wednesday 3 April 2019

Brunei Darussalam Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati

JAKARTA – Brunei Darussalam pada hari ini (Rabu, 3/4/2019) secara resmi memberlakukan hukum syariah yang lebih ketat, yakni hukuman rajam sampai mati untuk pelaku hubungan seks sesama jenis atau LGBT serta amputasi tangan juga kaki bagi pelaku pencurian.

Kesultanan Brunei Darussalam adalah negara Asia Timur pertama yang mengadopsi hukum syariah pada 2013 lalu secara nasional. Hukum Syariah diterapkan bertahap dan pada Rabu, 3 April 2019, hukuman ini diberlakukan ke tahap yang lebih ketat.

Namun di sisi lain, seperti dilansir Ermol.co, hukum syariah baru telah memicu kecaman. Wakil direktur Asia di Human Rights Watch Phil Robertson mengatakan bahwa Brunei Darussalam memaksakan hukuman kuno.

Aturan baru tersebut diberlakukan bagi warga muslim maupun non-muslim di Brunei Darussalam.

Dalam pidato publik di perayaan Isra Miraj hari ini, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat. Tetapi dia tidak menyebutkan hukum pidana yang baru.

“Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat,” katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan, seperti dimuat Channel News Asia.

Dia mengatakan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan orang-orang tentang kewajiban Islam mereka.

Disamping itu, dia juga menegaskan bahwa Brunei merupakan negara yang adil.

“Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman manis, dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis,” tambahnya.

No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls