Wednesday 24 April 2019

Tak Ada Izin, Baleho Raksasa Habib Rizieq Dicopot di Tapin


RANTAU - Petugas Satpol PP Kabupaten Tapin melakukan penertiban baleho raksasa Habib Rizieq yang terdapat di perempatan jalan eks Terminal Cangkring, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Senin (22/4).

Alasannya, lantaran tak berizin, sehingga dianggap melanggar Perturan Daerah (Perda) setempat .

Sebelumnya, pencopotan itu mendapat protes dari kalangan habaib, alim ulama, dan tokoh agama yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) Tapin.

Hingga Senin (22/04/2019) malam, mereka melakukan pertemuan di kediaman H Jumai, putra Guru Ali Noordin Cangkring membahas masalah tersebut.

Pertemuan itu juga berlanjut hingga Selasa (23/04/2019) siang. Dalam pertemuan itu, Ketua FPI Tapin, Habib Muhammad Assegaf bersama warga Gadung Bakarangan, Walang dan Hiyung, intinya merasa kecewa dengan pencopotan baleho tersebut.

"Istilahnya spanduk kita belum berizin sehingga dilepas oleh mereka. Sementara isi spanduk ini hanya sebatas gambar Habib Rizieq. Coba saya tanya siapa yang tidak suka sosok habib, yang tidak suka pastinya hanya setan,” kata Habib Muhammad Assegaf.

Tak hanya di Cangkring, baleho raksasa Habib Rizieq di Desa Tamberangan, Kecamatan Tapin Selatan juga dicopot. Menurut Habib Muhammad, baleho yang terpasang sepekan yang lalu tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019.

Dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kabupaten Tapin, H Mahyudin  mengatakan baliho spanduk itu belum berizin. Sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman.

“Atas dasar peraturan  itulah kami lepas kemarin baleho itu di perempatan jalan Cangkring kemarin,” timpalnya.

Ada beberapa titik kawasan yang tidak boleh terpasang baliho.Contohnya saja di depan kantor Bupati Tapin.Selain itu juga di Ruang Terbuka Hijau dan pembatas jalan. “Dinas Perizinan disitu bakal memproses izin baliho hingga menerbitkan batas waktu penayangan baliho tersebut, karena itu kita sarankan yang bersangkutan mengurus izinnya lebih dulu sebelum memasang balihonya,”katanya.

“Adapun terkait baliho sifatnya komersial itu wajib bayar dan baliho non komersial tidak bayar. Namun diminta lebih dulu sebelum pemasangan mengurus izin dan beres,”pungkasnya.


No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls