Friday, 9 May 2025

Penyimpan Dan Bawa Sajam Ditangkap Aparat Di Sirkuit Balipat Binuang

 

TAPIN, KALSEL,- Aparat Kepolisian Polsek Binuang dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025 kembali meringkus warga desa Pualam Sari Kecamatan Binuang yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam) di TKP depan Sirkuit Balipat. Jum'at (9/5/2025) petang kemarin, sekitar pukul 17:00 waktu setempat.

Demikian informasi Operasi Sikat Intan 2025 ini disampaikan Kapolsek Binuang IPTU.Rizky Ramadhan melalui Kasi Humas Polres Tapin D.Yudhistiawan.

Pelaku pria berusia 23 tahun berinisial MS yang kedapatan aparat menyimpan dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Belitung dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 13 (tiga belas) Cm yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri. 

Berawal anggota Polsek Binuang melaksanakan patroli Sikat Intan 2025 di wilayah hukumnya sekitaran kecamatan Binuang dengan melakukan pengawasan memantau target operasi yang mendapati seseorang mencurigakan. Selanjutnya dengan sikap tegas, anggota mengeluarkan kemampuan hukum terdepannya dan strategi menghampiri orang tersebut untuk menggeledahnya yang kedapatan barang bukti berupa senjata tajam di pinggang. Lalu untuk mengantongi identitas pelaku, petugas pun mengintrogasi pelaku hingga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Binuang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan pelaku MS (23) terjerat undang-undang darurat sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 / Drt Tahun 1951. Karena telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki dan/atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari kepolisian.

Diduga MS (23) warga Binuang dengan sajam dimiliki, termasuk kelompok atau aliran “kekebalan” yang meyakini bagian dari ritual ilmu ghaib untalan daerah atau rajah kulit tubuh taguh berkat mandi kembang sehingga kebal dari penikaman senjata tajam.

Report Nasrullah 




Thursday, 8 May 2025

Warga Binuang Terjerat UU Darurat Bawa Sajam

 


TAPIN, KALSEL,- Polres Tapin melalui Polsek Binuang dalam operasi Sikat Intan 2025 Polres Tapin yang dilakukan serentak jajaran Polri secara informatif, pre-emtif dan preventif guna mencegah munculnya ancaman yang mengganggu ketertiban dan keamanan khamtibmas di wilayah hukumnya. 

Kapolsek Binuang Iptu rizky ramadhan s.trk mengatakan anggotanya berhasil meringkus warga yang terjerat undang-undang darurat karena kedapatan membawa senjata tajam. Pelaku seorang pria tertangkap tangan aparat kepolisian anggota Polsek Binuang yang sedang patroli di Kelurahan Karangan Putih. Jum'at (2/5/2025) sekitar pukul 23:50 waktu setempat.

Pelaku pria berinisial SR (41), berprofesi petani di desa Tungkap Binuang Tapin tertangkap petugas di sebuah warung yang beralamat di Jalan A. Yani Km 88 Kelurahan Karangan Putih Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Petugas saat patroli melihat seseorang mencurigakan langsung bergerak bertindak memeriksa pelaku yang kedapatan membawa sajam jenis keris dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 18 (delapan belas) Cm yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri.  

Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mako Polsek Binuang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Aparat Hukum.

Pelaku tertangkap karena kebiasaannya membawa senjata tajam dan melanggar undang-undang darurat sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 / Drt Tahun 1951.

Reporter Nasrullah 

Operasi Sikat Intan 2025 Polres Tapin

 



TAPIN, KALSEL,- Polres Tapin beserta jajaran aparat hukum pidananya langsung bergerak tindaklanjuti instruksi pimpinan sebagaimana surat bernomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia. 

Polres Tapin sejak 1 Mei 2025 kemarin langsung menggelar operasi “Sikat Intan 2025” yang dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan agen intel terdepannya yang fokus pada pengumpulan informasi, pre-emtif beraksi langsung terhadap ancaman yang sudah nyata, dan preventif membangun sistem/kebijakan untuk mencegah munculnya ancaman yang mengganggu ketertiban dan keamanan khamtibmas di wilayah hukumnya.

Terbukti aparat hukum kepolisian Polsek Tapin Utara dan Polsek Bungur menunjukan komitmennya dalam menjaga wilayah hukumnya langsung menggeruduk pelaku miras.

Sebagaimana terjadi pada Jum'at malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, personel Polsek Tapin Utara berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan aktivitas jual beli minuman keras jenis gaduk di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Demikian barang bukti miras yang diperolehnya di TKP wilayah hukum Tapin Utara Lokasi pertama berada di Jl. Gerilya RT.005 RW.002, Kelurahan Rangda Malingkung. Dan lokasi kedua berada di Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kiwa.Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) botol minuman alkohol jenis gaduk dengan kadar alkohol 75%, 11 (sebelas) botol minuman alkohol jenis gaduk dengan kadar alkohol yang sama.

Begitu pula jajaran Polsek Bungur di hari yang sama pukul 23.00 WITA, personel Polsek Bungur berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol jenis gaduk di wilayah Desa Bungur RT.005 RW.002, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Barang bukti miras yang diperoleh petugas di TKP wilayah hukum Polsek Bungur, petugas menyita barang bukti berupa satu botol minuman berlabel Tebs yang telah tercampur dengan alkohol jenis gaduk berkadar 75%. Minuman tersebut diketahui merupakan hasil oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dilarang untuk dikonsumsi.

Sementara para pelaku miras yang terjerat digiring ke kantor kepolisian, diberikan pembinaan efek jera oleh aparat hukum setempat yang sedang piket termasuk pembuatan surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya lagi.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya preventif dan edukatif jajaran Polsek Bungur dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tapin, khususnya di Kecamatan Bungur.

Kapolsek Bungur IPDA.Imam Subhan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras atau sejenisnya, serta turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.

Begitupun Kapolsek Tapin Utara Arifin Helda Simbolon,SH, MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk menangkap pelaku kejahatan demi menjaga wilayah hukumnya tetap kondusif dan aman.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Polsek Tapin Utara mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian terdekat.

Reporter Nasrullah 


Monday, 5 May 2025

Guru Husni Zuriat Kai Ayan Pematang Karangan Sampaikan Tausyiah Secara Arif Berdasarkan Kecintaan Terhadap Ilmu


TAPIN, KALSEL,- Subhanallah, Mursyid Guru H.Husni di Masjid Darul Aman Rantau setelah Ibadah Sholat Subuh sampaikan tausyiah terhadap para jama'ah dengan tema tertinggi sains (Ilmu). Selasa (6/5/2025).

“Karena Allah lebih mendukung hambanya terutama para penuntut ilmu dibandingkan orang yang tidak. Demikian orang yang melakukan Ibadah Sholat Subuh berdasarkan waktunya diawal waktu dengan prinsip Rabbaniyatul I'lm Nya mulai dari mulai Tauhid, Fiqih, dan Tasawuf,”kata Guru Husni Anak H.Hasnan Cucu Kai Guru Ayan Pematang Karangan Pandahan Tapin Kalimantan Selatan.

Menurutnya para penuntut ilmu lebih baik dan utama dibandingkan ibadah 70 ribu tahun. “Karena ilmu sangat penting dan penentu ibadah sholat kita kepada Allah ta'ala,”katanya.

Sebagaimana Rasulullah.Saw menyampaikan bahwa Tuntutlah Ilmu kendati diseberang ada lautan api yang menghalangi, hendaklah tetap engkau seberangi. Selain itu, Tuntutlah ilmu sampai liang lahat, artinya wajib menuntut ilmu.

Demikian Ibadah sholat subuh kita berdasarkan ilmu dimulai dari Tauhid bahwa sholat subuh diawal waktu kita merupakan Taufik hidayah dan Inayah Allah ta'ala atas diri untuk dapat melaksanakan tepat waktu dengan keyakinan Tiada Tuhan Selain Allah yang menolong atas diri yang sesungguhnya tiada daya dan upaya melainkan semua atas pertolongan Allah.

Berdasarkan ilmu fiqih rukun shalat terbagi menjadi tiga kategori, yakni rukun Qalbi, Fi’li, dan Qauli.

Rukun qalbi adalah aktivitas dalam shalat yang melibatkan hati. Tanpa rukun ini, shalat seseorang tidak akan dianggap sah walaupun sudah sempurna rukun qauli dan fi'li-nya. Rukun qalbi tidak banyak, yakni sebagai berikut : Niat, Tertib.

Niat termasuk dalam rukun qalbi karena melibatkan hati. Sedangkan tertib termasuk ke dalam rukun qalbi karena hati berperan memastikan semua rukun dilaksanakan secara tepat. Sekitar 12 sampai 13 perkara yang membatalkan sholat.

Rukun Qauli adalah merupakan perkataan atau bacaan dalam shalat. Ada yang dibaca pelan, ada yang perlu dibaca hingga dapat didengar oleh telinga sendiri. Inilah yang termasuk dalam Rukun qauli.

Rukun qauli dalam shalat terdiri ada 5, yang artinya wajib dibaca hingga terdengar di telinga sendiri (ketika sholat sendirian atau menjadi makmum). 5 rukun qauli diantaranya mulai dari Takbiratul ihram, membaca surat Al Fatihah, Membaca tahiyat akhir, bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam tahiyat akhirnyansampai mengucap salam yang pertama.

Selanjutnya Rukun Fi'li, Rukun fi’il adalah gerakan atau perbuatan-perbuatan dalam shalat. Semua rukun dalam shalat penting dilakukan. Berikut rincian rukun fi'li dalam ibadah sholat mulai dari Berdiri bagi yang mampu, Melakukan ruku',

melakukan i'tidal,Melakukan sujud. Lalu melakukan duduk diantara dua sujud, hingga duduk tahiyat akhir.

Dilakukan secara tertib dengan rincian sebanyak 13 rukun fili dalam sholat, rukun fi’liyah yaitu rukun yang berupa perbuatan. Rukun fi’liyah ada 13 yaitu, (1) berdiri, (2) rukuk, (3) tuma’ninah ketika rukuk, (4) i’tidal, (5) diam tuma’ninah ketika i’tidal, (6) sujud awal, (7) tuma’ninah ketika sujud awal, (8) duduk setelah sujud awal, (9) tuma’ninah ketika duduk, (10) sujud kedua, (11) tuma’ninah ketika sujud kedua, (12) duduk akhir, (13) tertib. 

Selanjutnya berdasarkan Tasawuf dilakukan secara iklash semata-mata karena Allah taala baik yang mencari pahala dan keridhoan Allah Ta'ala. Dengan cara meneladani Rasulullah.Saw atas diri dan Ruhani.Demikian diantaranya.


Reporter Nasrullah 

Polres Tapin Berhasil Ringkus Penambang Tanah dan Melanggar Ketentuan Ilegal Mining

 

TAPIN, KALSEL,- Unit Tipiter Satreskrim Polres Tapin juga berhasil meringkus dua orang pelaku diduga melakukan aktifitas penambangan ilegal sehingga dinilai aparat hukum tindak pidana Satreskrim Polres Tapin dalam melakukan penyidikan dan penyelidikannya itu melanggar ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengarah pada sengketa perizinan, pencabutan izin, atau tumpang tindih lahan dan juga melanggar ketentuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Menurut Keterangan Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Galih Putra Wiratama dalam Konferensi Pers bersama awak media. Senin (5/5) kemarin.

Pasalnya, dari kedua pelaku berinisial RA dan UM ini diketahui aparat hukum sudah beberapa kali melakukan penggalian tanah yang kali ini di areal perumahaan untuk dijual lagi dengan modal satu unit excavator dan dumptruk diduga milik pengusaha oligarki perusahaan, yang kini telah dijadikan barang bukti melanggar ketentuan hukum. Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku, lalu diperiksa aparat hukum tindak pidana Reskrim Polres Tapin untuk diinterogasi bahwa faktanya keduanya tidak mengantongi izin penambangan yang menggunakan fasilitas perusahaan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua pelaku melakukan pengerukan tanah di Perumahaan Anugerah Tapin, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat Tapin.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Terjerat pasal pidana sesuai UUD RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (Undang-Undang Minerba), yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. 

Perkara pidana ini bakal ditindak lanjuti hingga P21, tambah Wakapolres Tapin. Dan juga ditanya awak media adakah pada kasus pidana ini melibatkan oknum aparat dan perusahaan nakal.

Juga pasal lainya seperti perdata menyakut sektor pertanahan berupa sengketa tanah yang bersifat pelik berkaitan melanggar ketentuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Dikatakan Unit Reskrim Polres Tapin, oknum aparat hukum nihil dan lembaga yang menyelesaikan perkara minerba di wilayah hukum Kalimantan Selatan itu ada ESDM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan itupun Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di wilayah Tapin dan Provinsi Kalsel terhitung masing minim PPNS nya pemberi izin dan pengawas sektor minerba, sehingga tetap selalu kedepankan Polri dalam perkara pidana minerba ini. Lain jika diluar Kalsel banyak ESDM PPNS nya melakukan titik terhadap ilegal mining. Mari taati aturan hukum. Demikian laporannya.

Reporter Nasrullah 



Polres Tapin Ungkap Kasus Pertambangan Ilegal Di Wilayah Hukumnya



TAPIN, KALSEL,- Polres Tapin pada Unit Satuan Tipiter Reskrim (Direktorat Reserse Kriminal), untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana atau masalah kriminal terkait perkara dengan sektor Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah hukumnya. 

Pihaknya berhasil mengungkap kasus ini hingga meringkus pelakunya sesuai ketentuan perkara berdasarkan Pasal 158 Jo pasal 35 UUD RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (Undang-Undang Minerba), yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009.

Hal itu diungkap Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Galih Putra Wiratama dalam Konferensi Pers bersama awak media. Senin (5/5/2025), bertempat di ruang utama Reskrim Polres Tapin.

Para tersangka ini diduga tersangkut penyalahgunaan Izin atau eksploitasi berlebihan atau penambangan tanpa izin (illegal mining). Sehingga tak memenuhi kewajiban Pengolahan dan Pemurnian (Domestikasi Minerba), melanggar kewajiban pemurnian mineral di dalam negeri dan ekspor bahan mentah tanpa proses hilirisasi. Dan ini yang bakal ditelusuri Polres Tapin dalam pengungkapan kasus tindak pidana ini.

Seperti kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah hukumnya Polres Tapin tepatnya di Desa Baramban, Kecamatan Piani. Kejadian pada Sabtu, 15, April 2025 sekitar pukul 15:00 waktu setempat. Unit Tipiter Reskrim Polres Tapin setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tepatnya di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT.Energi Batubara Lestari (PT.EBL).

Tersangka melakukan sendiri dengan modal alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas tambang batu bara ilegal yang masih tertumpuk di stockpile yang kini dijadikan TKP.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti excavator digiring ke polres Tapin untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ditanya awak media terkait pengungkapan kasus tambang ilegal di Kalimantan ada banyak melibatkan oknum aparat dan perusahaan nakal.

Juga adakah kaitannya kasus ini dengan sengketa kontrak karya dan perjanjian pertambangan batu bara (PKP2B) seperti perselisihan antara pemerintah dan perusahaan tambang, dan perubahan regulasi yang ikut pengaruhi kontrak. Juga lembaga terkait yang ikut dalam penyelesaian perkara Minerba, adakah Jaksa ikut serta.

Dikatakan Reskrim Polres Tapin, “Tidak ada aparat hukum terlibat disini. Demikian sengketa kontrak karya dan perjanjian tambang batu bara (PKP2B),”katanya.

Lembaga terkait dalam penyelesaian perkara minerba di wilayah hukum Kalimantan Selatan itu ada ESDM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan itupun Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalsel terhitung masing minim PPNS nya pemberi izin dan pengawas sektor minerba, sehingga tetap selalu kedepankan Polri dalam perkara pidana minerba ini.

Juga pihak Jaksa, dan itu pun jika memang ada indikasi korupsi dalam perizinan. Dan direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) terutama Regulasi teknis pertambangan.

“Mohon doanya dan semoga kasus ini dapatkan kelancaran dan cepat P21,”kata Wakapolres Tapin.

Reporter Nasrullah 

Saturday, 3 May 2025

Kejari Tapin Didik Para Jaksa Siswanya Menjadi Terdepan Pada Diklat Pembentukan Jaksa Angkatan Tahun 2025


TAPIN, KALSEL,- Pengaturan mengenai penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana di Indonesia masih terus berkembang seiring dengan dinamika regulasi di sektor kripto.

Sebagaimana dipublikasikan di media sosial Instagramnya Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana, S.H, M.H menjadi tenaga pengajar para jaksa siswanya menjadi aparat hukum terdepan pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan Tahun 2025 secara klasikal di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia. Sabtu (3/5/2025).

Mata Pelajaran yang disampaikan Kejari Tapin terkait Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana. Dirinya sampaikan penjelasan komprehensif berdasarkan kerangka hukum yang berlaku dari mulai dasar hukum KUHP, Pasal 39 dan Pasal 40 KUHP mengatur tentang barang bukti dalam tindak pidana, termasuk aset digital seperti Kripto. Juga ada undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Pasal 38 KUHAP: Barang bukti meliputi benda berwujud dan tidak berwujud, Pasal 184: Kripto dapat dianggap sebagai alat bukti elektronik (digital evidence), Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE: Mengakui transaksi elektronik dan aset digital sebagai alat bukti yang sah, Peraturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi): Peraturan No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto dan Aset kripto diakui sebagai komoditi, sehingga dapat disita sebagai barang bukti.  

Selanjutnya Prosedur Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti seperti Penyitaan (Beslag) yang dilakukan oleh penyidik (Kepolisian, KPK, atau PPNS) berdasarkan surat perintah penyitaan.  

 Aset kripto dapat disita dalam bentuk:  

Private key/wallet address dan Catatan transaksi di exchange (contoh: Indodax, Binance). Jika tersangka menggunakan wallet pribadi (non-custodial), penyidik harus meminta bantuan ahli forensik digital untuk mengamankan aset.  

Penyimpanan (Custody) Aset kripto disimpan dalam wallet khusus yang dikendalikan oleh otoritas berwenang (misalnya Kejaksaan atau Kepolisian).  

Jika disimpan di exchange, penyidik dapat meminta pembekuan (freeze) sementara.  

Penilaian (Appraisal) Nilai aset kripto harus dinilai berdasarkan harga pasar saat penyitaan. Menggunakan patokan harga dari bursa kripto terdaftar di Indonesia.  

Penghancuran atau Lelang, Jika aset kripto terkait tindak pidana (misalnya pencucian uang atau penipuan), dapat dimusnahkan atau dilelang setelah putusan pengadilan. Bappebti berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum untuk proses lelang.  

Tantangan dalam Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti diantaranya Anonimitas Blockchain:Sulit melacak pemilik wallet jika menggunakan teknologi privasi (contoh: Monero, Zcash).  

Volatilitas Harga: Nilai aset bisa berubah drastis selama proses hukum. Regulasi yang Belum Matang: Belum ada aturan teknis khusus tentang penyimpanan dan pemusnahan aset kripto.  

Contoh Kasus di Indonesia seperti Kasus Penipuan Investasi Kripto Bodong (2023):

Polri menyita aset kripto senilai Rp100 miliar yang disimpan di wallet tersangka dan membekukan rekening exchange terkait. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): PPATK melacak aliran dana kripto yang diduga hasil kejahatan.  

Rekomendasi untuk Penegak Hukum seperti mengikuti pelatihan forensik blockchain untuk penyidik. Kerja sama dengan bursa kripto lokal dan internasional untuk pembekuan aset. Penyusunan pedoman teknis penanganan aset kripto oleh Bappebti dan Kemenkumham.  

Kesimpulannya aset kripto dapat dijadikan barang bukti dalam perkara pidana dengan mengacu pada KUHAP, UU ITE, dan peraturan Bappebti. Namun, diperlukan penguatan regulasi dan kapasitas penegak hukum untuk menghadapi tantangan teknis seperti volatilitas harga dan anonimitas transaksi.  

Apa itu Kripto ?

Kripto merupakan istilah yang mengacu pada mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu aset digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan dan beroperasi secara terdesentralisasi tanpa kontrol dari otoritas pusat seperti bank atau pemerintah. Ciri-ciri Utama Kripto diantaranya tadi desentralisasi, digital hanya tersedia dalam bentuk elektronik, tidak seperti uang fisik. Kriptografi menggunakan enkripsi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol pembuatan unit baru. Transparan dan Immutable dengan note catatan transaksi disimpan di blockchain yang sulit dimanipulasi. Contohnya seperti Bitcoin, Kripto pertama dan paling terkenal, diciptakan oleh Satoshi Nakamoto.

Ethereum (ETH) Platform blockchain yang mendukung smart contract dan aplikasi terdesentralisasi (DApps) dan BNB (Binance Coin), Solana (SOL), XRP, dan lain-lain Kripto lain dengan berbagai fungsi. Kegunaan Kripto sebagai alat pembayaran (walau belum diterima luas), investasi/spekulasi, Decentralized Finance (DeFi) Layanan keuangan tanpa perantara dan NFT (Non-Fungible Tokens) Kepemilikan aset digital unik.  

Risiko Kripto seperti Volatilitas tinggi (harga bisa naik/turun drastis), risiko peretasan atau penipuan, dan regulasi yang belum jelas di banyak negara. 

 

Reporter Nasrullah 

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls