Wednesday, 19 February 2025

Satnarkoba Polres Tapin Gagalkan Aksi Pengedar Sabu Di Binuang

 


TAPIN, KALSEL,- Polres Tapin buktikan komitmennya menegakan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan kemampuan hukum terdepan Satuan Resnarkoba Polres Tapin yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra dalam Operasinya lagi dan lagi meringkus pengedar narkotika jenis sabu.

Dua orang pria diduga pengedar narkoba gagal melakukan aksinya di wilayah hukum Binuang Tapin, dalam kasus sabu seberat 7,15 gram. Kedua pengedar ini diringkus Aparat Kepolisian di halaman rumah di Jalan Transad, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.Selasa, (18/2/2025) sekitar pukul 19:30 Wita.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka aparat hukum, tertangkap lengkap beserta barang bukti atas pria berinisial FZ (23) warga Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, serta AT (17), warga Desa Banua Anyar, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. 

Kedua tersangka beserta barang bukti kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Satuan Resnarkoba Polres Tapin. Kedua tersangka terinterograsi aparat dalam proses penyidikan lebih lanjut sesuai tujuan interogasi mendapatkan keterangan mengenai tindak pidana jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Pihak Polres Tapin juga akan melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti yang ditemukan serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Tapin.



Barang bukti disita dan diduga berasal dari kedua tersangka dalam aksi peredaran narkoba terdiri satu bungkus kotak rokok Clik, satu bungkus plastik, satu lembar kertas aluminium rokok, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, satu unit handphone merek VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru dengan nomor polisi DA 2701 OB yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam peredaran barang haram tersebut.

Dalam kasus peredaran sabu seberat 7,15 gram, dua terdakwa dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, juga ancaman hukuman pidana mati dan seumur hidup berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Hal ini menunjukkan betapa beratnya hukuman yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana narkotika, terutama jika melibatkan jumlah narkotika yang besar.

Dengan demikian, pasal-pasal ini saling melengkapi dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia, dengan memberikan sanksi yang berat bagi pelaku yang terbukti melanggar hukum.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Tapin. Polres Tapin juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika serta tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Tapin berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


Reporter Nasrullah 


No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls