TAPIN,KALSEL,- Kabar terbaru menyebutkan bahwa pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar wilayah kabupaten dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan baru-baru ini. Menurut informasi yang dihimpun, operasi tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Kedua pelaku tertangkap di Tapin tepatnya di jalan Trans Margasari Marabahan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalsel. Rabu (12/2/2025) petang kemarin sekitar pukul 18:00 waktu setempat.
Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas AKP.Saefudin menyatakan keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukumnya dipimpin Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra.
Penangkapan terhadap dua orang pelaku diduga pengedar narkoba adalah pria berinisial DD (34) warga Desa Kayu Rabah RT.003 RW.001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan ML (45) warga Desa Kayu Rabah RT.005 RW.001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Keduanya teridentifikasi telah menjalankan aksi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kedua pelaku ditangkap aparat hukum Satnarkoba Polres Tapin dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,83 gram. Selain itu, dari dalam mobil yang digunakan oleh para pelaku, ditemukan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang-barang tersebut antara lain satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah tas tangan warna hitam, satu bungkus plastik bekas kabel data, satu kotak bekas kabel data, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerk OPPO warna biru dan Realme warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi KH 1320 BJ yang digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya. Mobil tersebut kini turut diamankan sebagai barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kedua pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolres Tapin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk komitmen Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Tapin.
Kapolres Tapin menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Operasi pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari upaya terus menerus yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi serupa di masa yang akan datang untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment