Wednesday, 12 February 2025

Satuan Res Narkoba Polres Tapin Gerebek Lokasi Pengedar Sabu di Binuang

 


TAPIN, KALSEL,- Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran penegak hukum Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu hingga meringkus bandar pengedarnya atas terduga seorang pria berinisial SHD (30) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada sebuah rumah yang digerebek aparat berwajib kepolisian di Kompleks CBI Blok A No.17, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Kamis (6/2/2025) pukul 16:00 Wita pekan kemarin.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif oleh aparat hukum Satnarkoba Polres Tapin. Berawal laporan masyarakat terhadap pihak berwajib informasi tindak pidana mencurigakan di wilayah hukumnya yang menjadi target sasaran operasional terdepan. Selanjutnya, Tim Resnarkoba Polres Tapin langsung turun bergerak melakukan pengintaian hingga melakukan penggerebekan, mengumpulkan barang bukti, dan meringkus pelaku. 

Dari hasil penggerebekan di TKP, Aparat berwajib menyita barang bukti berupa 44 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,03 gram. Berikut barang bukti lainnya yang diamankan terdiri sebuah timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru, satu tas selempang warna hitam, serta dua bundel plastik klip.

Selanjutnya, pelaku SHD (30) berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur berbagai ketentuan terkait narkotika, termasuk tindak pidana dan sanksi yang berlaku. Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2). Kedua pasal ini merupakan bagian dari upaya hukum yang ketat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap distribusi jaringan yang terlibat dalam kasus ini, Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.”ujar Saepudin.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Polres Tapin berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.

Reporter Nasrullah 





No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls