Thursday, 20 February 2025

Polsek Tapin Utara Tangkap Pengedar Sabu

 


TAPIN, KALSEL,- Penangkapan kembali terjadi pada pelaku dan tempat di waktu berbeda dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Tapin. Hal ini sebagai upaya terus menerus komitmennya Polres Tapin dalam menata struktur hukum vertikal tindak pidana selalu tegak guna menciptakan lingkungan aman dan bebas dari narkoba. Operasi pemberantasan narkoba baru-baru ini dilakukan oleh aparat hukum kepolisian Polsek Tapin Utara dan berhasil menangkap pengedar sabu.

Aparat hukum kepolisian Polsek Tapin Utara dipimpin Kapolsek Tapin Utara, Iptu.Arifin Simbolon bergerak cepat sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MM (25) di tempat pada sebuah rumah yang beralamat di Komplek Telaga Padi Permai, RT.011/002, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Rabu (19/2/2025) malam pekan kemarin sekitar pukul 20:30 waktu setempat.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku MM (25), dilakukan pemeriksaan awal di tempat dan turut diamankan aparat hukum kepolisian Polsek Tapin Utara berupa enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,23 gram dan berat bersih 2,09 gram.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan digital berwarna hitam dengan merk Pocket Scale, satu unit handphone OPPO A58 berwarna hijau, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna hitam coklat dengan nomor polisi DA 6443 KAS.

Selanjutnya, pelaku MM (25) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapin Utara untuk menjalani proses penyelidikan hukum lebih lanjut. Dari kasus ini, penyidik melakukan pengembangan bahwa MM (25) terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tapin dan sekitarnya. 

Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan adanya tindak pidana lain terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polsek Tapin Utara. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Pelaku MM (25) kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus berupaya untuk menekan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang dalam memberantas kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Reporter Nasrullah 



No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls