TAPIN, KALSEL,-majalahdetektif.com;Satres Narkoba Polres Tapin berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya yang dilakukan pria berinisial Mr (25) warga Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dan pria berinisial Ms (26) warga desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Senin (11/11/2024).
Kedua pelaku Mr (25) dan Ms (26) berhasil diamankan aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Tapin di hari yang sama dan waktu berbeda seiring dalam hitungan waktu beberapa jam dirinya Ipda Satrya Andhika Ganda Sila Sejati dikukuhkan menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Tapin mengantikan posisi AKP H.Mara Halim Harahap, Kasatresnarkoba Polres Tapin Ipda Satrya Andhika Ganda Sila Sejati langsung menyesuaikan dirinya dalam tatanan wilayah hukumnya dan tantangan dapat mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Polres Tapin Ipda Satrya Andhika Ganda Sila Sejati mengatakan berawal anggotanya mendapatkan informasi adanya bandar pengedar narkoba jenis sabu-sabu di TKP langsung melakukan penyelidikan dan keluarkan kemampuan hukum terdepannya menghadapi pelaku kriminal kejahatan yang memiliki langkah lebih dulu dibandingkan dirinya selaku aparat penegak hukum.
Senin (11/11), sekitar pukul 11:00 waktu setempat berhasil menangkap Mr (25) beserta barang bukti 18 paket sabu seberat 4,43 gram, 5 bundle plastik klip, 1 buah jam warna hitam, 1 buah kotak kacamatan warna biru, dan 1 buah handphone merek Samsung tepatnya didalam rumahnya yang digerebek aparat, TKP beralamat di Bitahan RT 013 RW 004 Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin.
Selanjutnya, tersangka Mr (25) beserta barang bukti dibawa ke polres Tapin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Diduga pelaku diinterogasi aparat darimana sabu diperoleh dan alasannya menjadi bandar.
Selang beberapa jam kemudian dihari yang sama, Satres Narkoba Polres Tapin kembali berhasil meringkus bandar sabu berinisial MS (26) di sebuah rumah di desa Gadung Keramat RT. 002 RW. 001 Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin. Selanjutnya, MS (26) beserta barang bukti sebanyak 23 paket sabu seberat 8,25 gram, 1 bundel plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone merk Oppo dibawa ke Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku berinisial Ms(26) dan Mr (25) ditangkap aparat hukum dan tersandung dua pasal pidana yaitu pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda 800 juta sampai 8 miliar.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment