TAPIN, KALSEL- Luar biasa semangat Polres Tapin dapat memperbaiki sumber daya aparat hukumnya dalam mengungkap kasus tindak pidana tertentu (Tipidter) hingga berhasil mengamankan pelaku judi online di warung kopi yang ada di Tapin Utara. Kamis (7/11/2024) petang kemarin sekitar pukul 16:00 waktu setempat.
Jenis kejahatan yang ditangani oleh Tipidter sangat beragam, mulai dari kejahatan ekonomi, lingkungan hidup, hingga kejahatan terhadap hak kekayaan intelektual.Termasuk kejahatan sibernya dalam perjudian online yang marak kini.
Kapolres Tapin AKBP. jimmy Kurniawan melalui Iptu Saefudin Kasi Humas pelaku berinisial SS (46) pekerjaan wiraswasta diringkus polisi di warung yang beralamat di jalan Gubernur H.Aberani Sulaiman Rt.011 Rw.002 Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin. Juga berupa barang bukti berupa HP, Kartu SIM Selular XL beserta nomor miliknya sekaligus account slot judi online berupa id 777aaa dan password a1234.
Atas perbuatannya pelaku SS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku SS (46) tersandung pasal 27 ayat (2) sebagaimana yang dimaksud Pasal 45 Ayat (3) UURI No. 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No.11 Tahun 2008.
Berawal penangkapan ini adanya informasi perjudian online kemuadian Unit Tipidter melakukan penyelidikan tepatnya di sebuah warung minum, Benar didapati seorsng laki-laki yang diketahui bernama SS sedang bermain judi online jenis Slot, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap SS serta diamankan barang bukti
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment