Friday, 4 April 2025

Membawa Sajam Ditempat Umum Melanggar Undang-Undang Darurat Tentang Kepemilikan Sajam

 

Barang Bukti Sebilah Pisau Yang Digunakan Tersangka Membunuh Korban Karena Cemburu.

TAPIN, KALSEL,- Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan,SIK menerangkan kebiasaan warga daerah ini membawa senjata tajam (Sajam) di tempat umum tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

Kapolres Tapin mengimbau warga untuk melepas mindset kebiasaannya membawa sajam, “Karena kita sudah negara yang sudah memiliki aturan,”katanya.

Hampir rata-rata perselisihan di daerah ini psikologi berujung dengan kematian dan mereka tak lepas dari kebiasaan atau tradisi warganya yang kerap menganggap sajam sebagai dari budaya. Alasan keamanan membawa sajam untuk berjaga-jaga namun hukum tidak mengakui alasan ini.

Kepemilikan sajam memicu tindak pidana kriminal seperti perkelahian hingga penganiayaan berujung kematian dan pembunuhan.

“Karena di daerah kita juga masih banyak perkebunan dan persawahan sehingga mereka terbiasa membawa parang untuk berkebun. Sebaliknya bukan untuk diselipkan di pinggang lalu dibawa berjalan dengan dalih berjaga-jaga,”katanya.

Artinya, bila terpicu emosi langsung menusuk orang. Sebaliknya, bahkan ada diantara mereka yang memiliki ilmu kebal berkat meuntal sampai berajah kepada tuan guru.

Imbauan Kapolres Tapin terhadap masyarakat untuk menghindari membawa sajam kecuali untuk keperluan sah seperti bertani, berkebun dan kegiatan adat resmi.

Jika memerlukan perlindungan diri, gunakan cara legal seperti bergabung dengan sistem keamanan lingkungan. Laporkan penyalahgunaan senjata tajam kepada kepolisian setempat.

“Jadi kesimpulan Polres Tapin meskipun ada faktor budaya atau kebiasaan, hukum Indonesia tidak berikan toleransi seseorang membawa sajam tanpa izin, karena bisa dikenakan pidana sesuai undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Karena dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Diimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini guna mencegah kriminal dan menjaga ketertiban keamanan,”katanya.


Reporter Nasrullah 

No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls