TAPIN, KALSEL,- Bupati Tapin H.Yamani dan Wakil Bupati Tapin H.Juanda soroti kontraktor proyek di Tapin yang hasil pekerjaannya tidak berkualitas dan akuntabilitas pembangunan daerah yang juga tidak sebanding dengan nilai kontraknya menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.1,8 Miliar.
“Kontraktor ini tidak menyempurnakan pekerjaannya adalah CV Dua Putri Mandiri dengan anggaran dana diperolehnya dalam rehabilitasi kantor Inspektorat,”katanya.
Kontraktor daerah di Tapin dengan pengalaman CV tidak secara formal masuk dalam struktur APBD Pemerintah Kabupaten Tapin, tetap bisa berinteraksi dengan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui proyek rehabilitasi kantor pembangunan proyek.
Bupati Tapin dan Wakil Bupati Tapin ini bakal meningkatkan pengawasan terhadap proyek bangunan hasil kontraktor lainnya sebagai bahan evaluasi. Kontraktor bangunan Inspektorat seperti ini, demikian yang lain. Selain itu juga meminta untuk menyempurnakan kualitas pekerjaannya sesuai anggaran, jika tidak akan dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan di tengah situasi pemeriksaan BPK Provinsi Kalsel selama 32 hari di setiap Instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam tatanan Struktur Tata Negara Pemerintah Kabupaten Tapin. Disamping menjadi sorotan publik juga kemungkinan menjadi asas praduga tak bersalah bagi aparat hukum.
Kepala Inspektorat Unda Ansori, SH membenarkan terkait rehabilitasi kantor inspektorat dan dirinya siap mengikuti arahan termasuk jika ada pemeriksaan lanjutan terhadap proyek. Jika terbukti tidak sesuai anggaran tentunya bakal dikenakan sanksi sampai pengembalian dana.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment