Saturday 29 April 2017

Hukum Syarat dan Rukun Sembahyang lanjutannya. (Ruku dan Sujud)

Ruku’ dan Sujud dua fardhu dalam sembahyang. Dan hendaklah tunduk kepada ruku’ itu hingga sampai dua telapak tangan kelutut dan disukai membaca takbir ketika akan ruku’. Ini disepakati oleh imam empat. Dalam pada itu diriwayatkan bahwa Said ibn Djubair dan Umar ibn Abdul Aziz tidak membaca takbir selain takbiratul ihram.
Thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud, fardhu.
Pendapat ini disetujui Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah:Tidak Wajib, hanya sunat.
Hendaklah orang  yang ruku’ itu meletakan dua tangannya atas lututnya, dengan meletakan antara dua lutut.  Ini disepakati. Dalam pada itu dihikayatkan Ibnu Mas’ud bahwa beliau memasukan kedua tangannya antara dua lutut. Beliau rekatkan kedua tangannya yang satu dengan yang lain. Sementara tinggi rendah seseorang berbeda-beda ? Ibnu Mas’ud memiliki struktur anggota anotomi tubuh yang lentur bak penari yoga.
Membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud, sunat. Menurut pendapat Ahmad, membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud, wajib. Begitu juga tasmi’ dan do’a antara dua sujud, kendati tak membatalkan sembahyang bila ditinggalkan karena sebab lupa.
Tasbih itu di baca tiga kali seperti saat ruku’ dan saat sujud.  Demikian pendapat yang masyur diantara para imam empat. Ats Tasury berpendapat agar Imam dapat bijaksana memberi luang waktu dengan membaca lima kali agar sempat ma’mum membacanya sebanyak tiga kali.
Mengangkat kepala dari ruku’ dan berdiri I’tidal, adalah diwajibkan. Pendapat ini disetujui Ahmad. Ini juga yang masyur dalam madzhab Malik. Kata Abu Hanifah: Tidak wajib, bahkan boleh terus turun kepada sujud walaupun dimakruhkan. Hal ini karena sebab aral seperti usia cukup tua dan tubuh tak tahan untuk melakukan ruku.
Sunat membaca tasmi’ (Sami’allahu liman hamidah rabbana lakal hamdu) dan tahmid oleh imam, ma’mum dan munfarid.
Menurut pendapat Abu Hanifah dan Ahmad, imam membaca , sami’allahu liman hamidah” saja, dan ma’mum membaca rabbana wa lakalhamdu mil ussamawati wamil ul ardhi wamil-u ma syita min syain badu. Munfarid membaca kedua-duanya.
Sujud atas anggota tujuh, yakni: muka, dua lutut, dua tangan, ujung kedua anak jari kaki”. Ini disepakati. Namun dalam pada itu, Abu Hanifah berpendapat, bahwa yang fardhu, dahi dan hidung. Asy Syafie mewajibkan dahi dan segala anggota lain. Pendapat ini disetujui Ahmad terkecuali pada hidung. Diriwayatkan oleh Ibnul Qasim bahwa yang wajib pada bersujud itu, dahi dan hidung. Bila tidak lekat dahi dan hidung ke tempat sujud, disukai agar supaya diulangi sembahyang, jika waktu belum keluar. Kalau sudah keluar waktu tidak lagi.
Keutamaan sujud yang disampaikan Guru Fiqih Kami yang kami Cinta Kasih dan Sayang Karena Allah. KH.Abdul Khalik semoga mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah dan bersama Rasulullah.SAW.
Semua cita-cita Muslim dan Muslimin ingin bertaqarrub kepada Allah dengan sembahyang dan sujud, sebab tiap kali orang bersujud, maka ia akan menaiki  satu derajat yang akhirnya mendekati kepada Rasulullah.SAW.
Abu Abdillah atau Abdurahman (Tsauban) maula dari Rasulullah.SAW. Berkata: Saya telah mendengar Rasulullah.SAW bersabda: Perbanyaklah engkau dari sujud, sungguh tiada engkau bersujud satu kali melainkan diangkat satu derajat, dan dihapuskan daripadamu satu khothi’ah (kesalahan dosa). (muslim)
Sujud Imam Asy-Syafie dalam sembahyangnya terdiri muka, dua lutut, dua tangan, ujung kelima anak jari kaki. ”Ini cara sujud yang benar jar sidin, “ingat kami dalam tausyiahnya.
Ibn Mas’ud R.A berkata: Bersabda Nabi SAW: Surga lebih dekat kepada salah kamu dari tali sandal-nya, demikian pula neraka. (Buchary)
Pada saat diakhirat kelak di lakukan perhitungan dan meniti titian shiratul mustaqim, kala itu surga dan neraka keduanya sangat dekat pada manusia, lebih dekat tali sandalnya, maka hendaknya manusia waspada dan hati-hati, jangan sampai kakinya tergelincir ke dalamnya. Seorang hamba Allah yang selalu melakukan sujud memiliki fondasi anggota tubuh yang kuat.
Anas.R.A berkata: Rasulullah.SAW bersabda: Yang mengikuti mayit itu tiga: Keluarga, kekayaan, dan amalnya. Maka kembali dua yaitu, keluarga dan kekayaannya, dan tinggal tetap padanya yang satu, yaitu amal perbuatannya. (Buchary Muslim)
Kembali ke sujud.
Tidak boleh bersujud atas lipatan surban, wajib bertemu dahi dengan tempat sujud. Demikian pendapat Asy-Syafie. Kata Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam satu riwayat:boleh.
Tidak wajib terbuka kedua telapak tangan atau terlalu renggang antar jari dalam bersujud. Ini pendapat Asy Syafie yang shaheh. Malik mewajibkan. Abu Hanifah dan Ahmad sependapat dengan Asy-Syafie.
Duduk antara dua sujud, wajib. Pendapat ini disetujui oleh Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah:Sunat.
Duduk istirahat, sunnat. Ini pendapat yang shah dari Asy-Syafie. Kata Abu Hanifah, Malik dan Ahmad:Tidak disukai duduk istirahat, hanya terus berdiri dari sujud.

Waktu bangun dari sujud, bertekan atas dua tangan. Pendapat ini disetujui Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah:Tidak boleh bertekan dengan tangan atas lantai. Menurut sunah kita bertekan atas lutut.

No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls