Ruku’ dan Sujud dua fardhu dalam
sembahyang. Dan hendaklah tunduk kepada ruku’ itu hingga sampai dua telapak
tangan kelutut dan disukai membaca takbir ketika akan ruku’. Ini disepakati oleh
imam empat. Dalam pada itu diriwayatkan bahwa Said ibn Djubair dan Umar ibn
Abdul Aziz tidak membaca takbir selain takbiratul ihram.
Thuma’ninah dalam ruku’ dan
sujud, fardhu.
Pendapat ini disetujui Malik dan
Ahmad. Kata Abu Hanifah:Tidak Wajib, hanya sunat.
Hendaklah orang yang ruku’ itu meletakan dua tangannya atas
lututnya, dengan meletakan antara dua lutut. Ini disepakati. Dalam pada itu dihikayatkan
Ibnu Mas’ud bahwa beliau memasukan kedua tangannya antara dua lutut. Beliau
rekatkan kedua tangannya yang satu dengan yang lain. Sementara tinggi rendah
seseorang berbeda-beda ? Ibnu Mas’ud memiliki struktur anggota anotomi tubuh
yang lentur bak penari yoga.
Membaca tasbih dalam ruku’ dan
sujud, sunat. Menurut pendapat Ahmad, membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud,
wajib. Begitu juga tasmi’ dan do’a antara dua sujud, kendati tak membatalkan
sembahyang bila ditinggalkan karena sebab lupa.
Tasbih itu di baca tiga kali
seperti saat ruku’ dan saat sujud.
Demikian pendapat yang masyur diantara para imam empat. Ats Tasury
berpendapat agar Imam dapat bijaksana memberi luang waktu dengan membaca lima
kali agar sempat ma’mum membacanya sebanyak tiga kali.
Mengangkat kepala dari ruku’ dan
berdiri I’tidal, adalah diwajibkan. Pendapat ini disetujui Ahmad. Ini juga yang
masyur dalam madzhab Malik. Kata Abu Hanifah: Tidak wajib, bahkan boleh terus
turun kepada sujud walaupun dimakruhkan. Hal ini karena sebab aral seperti usia
cukup tua dan tubuh tak tahan untuk melakukan ruku.
Sunat membaca tasmi’ (Sami’allahu
liman hamidah rabbana lakal hamdu) dan tahmid oleh imam, ma’mum dan munfarid.
Menurut pendapat Abu Hanifah dan
Ahmad, imam membaca , sami’allahu liman hamidah” saja, dan ma’mum membaca
rabbana wa lakalhamdu mil ussamawati wamil ul ardhi wamil-u ma syita min syain
badu. Munfarid membaca kedua-duanya.
Sujud atas anggota tujuh, yakni:
muka, dua lutut, dua tangan, ujung kedua anak jari kaki”. Ini disepakati. Namun
dalam pada itu, Abu Hanifah berpendapat, bahwa yang fardhu, dahi dan hidung.
Asy Syafie mewajibkan dahi dan segala anggota lain. Pendapat ini disetujui
Ahmad terkecuali pada hidung. Diriwayatkan oleh Ibnul Qasim bahwa yang wajib
pada bersujud itu, dahi dan hidung. Bila tidak lekat dahi dan hidung ke tempat
sujud, disukai agar supaya diulangi sembahyang, jika waktu belum keluar. Kalau
sudah keluar waktu tidak lagi.
Keutamaan sujud yang disampaikan
Guru Fiqih Kami yang kami Cinta Kasih dan Sayang Karena Allah. KH.Abdul Khalik
semoga mendapatkan derajat yang tinggi di sisi Allah dan bersama Rasulullah.SAW.
Semua cita-cita Muslim dan Muslimin
ingin bertaqarrub kepada Allah dengan sembahyang dan sujud, sebab tiap kali
orang bersujud, maka ia akan menaiki satu derajat yang akhirnya mendekati kepada
Rasulullah.SAW.
Abu Abdillah atau Abdurahman (Tsauban)
maula dari Rasulullah.SAW. Berkata: Saya telah mendengar Rasulullah.SAW
bersabda: Perbanyaklah engkau dari sujud, sungguh tiada engkau bersujud satu
kali melainkan diangkat satu derajat, dan dihapuskan daripadamu satu khothi’ah
(kesalahan dosa). (muslim)
Sujud Imam Asy-Syafie dalam
sembahyangnya terdiri muka, dua lutut, dua tangan, ujung kelima anak jari kaki.
”Ini cara sujud yang benar jar sidin, “ingat kami dalam tausyiahnya.
Ibn Mas’ud R.A berkata: Bersabda
Nabi SAW: Surga lebih dekat kepada salah kamu dari tali sandal-nya, demikian
pula neraka. (Buchary)
Pada saat diakhirat kelak di lakukan
perhitungan dan meniti titian shiratul mustaqim, kala itu surga dan neraka
keduanya sangat dekat pada manusia, lebih dekat tali sandalnya, maka hendaknya
manusia waspada dan hati-hati, jangan sampai kakinya tergelincir ke dalamnya. Seorang
hamba Allah yang selalu melakukan sujud memiliki fondasi anggota tubuh yang
kuat.
Anas.R.A berkata: Rasulullah.SAW
bersabda: Yang mengikuti mayit itu tiga: Keluarga, kekayaan, dan amalnya. Maka
kembali dua yaitu, keluarga dan kekayaannya, dan tinggal tetap padanya yang
satu, yaitu amal perbuatannya. (Buchary Muslim)
Kembali ke sujud.
Tidak boleh bersujud atas lipatan
surban, wajib bertemu dahi dengan tempat sujud. Demikian pendapat Asy-Syafie.
Kata Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam satu riwayat:boleh.
Tidak wajib terbuka kedua telapak
tangan atau terlalu renggang antar jari dalam bersujud. Ini pendapat Asy Syafie
yang shaheh. Malik mewajibkan. Abu Hanifah dan Ahmad sependapat dengan
Asy-Syafie.
Duduk antara dua sujud, wajib.
Pendapat ini disetujui oleh Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah:Sunat.
Duduk istirahat, sunnat. Ini
pendapat yang shah dari Asy-Syafie. Kata Abu Hanifah, Malik dan Ahmad:Tidak
disukai duduk istirahat, hanya terus berdiri dari sujud.
Waktu bangun dari sujud, bertekan
atas dua tangan. Pendapat ini disetujui Malik dan Ahmad. Kata Abu Hanifah:Tidak
boleh bertekan dengan tangan atas lantai. Menurut sunah kita bertekan atas
lutut.
No comments:
Post a Comment