Saturday, 10 August 2024

Masyarakat CLS dan CLU Peringati Haul KH Syarwani Abdan (Guru Bangil)

TAPIN, KALSEL,-Sekretaris Daerah Tapin Dr.H.Sufiansyah MAP beserta jajaran memenuhi undangan warga desa Pariuk Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin yang menyelenggarakan haulan KH.Muhammad Syarwani Abdan Al-Banjari atau yang akrab dikenal Tuan Guru Bangil. 

Kedatangan sekretaris daerah Tapin disambut para alim ulama, habaib, Guru HM.Yamani pengasuh pondok pesantren Miftahussalam, Camat CLS, Camat CLU, kaum muslimin dan muslimat yang berjumlah ribuan berkumpul dalam satu Majelis I’lm di Langgar Musholah Panti Asuhan Miftahussalam desa Pariuk, Sabtu (10/8) malam.


Mereka membaca lantunan kumandang shalawat disertai syair maulid sebagai penerang hati hingga tausyiah ceramah agama yang disampaikan Ustadz HM.Yanoor, dilanjutkan tahlilan dzikir serta berdoa selamat bagi para jamaah di bulan Safar.


Warga desa Pariuk Kecamatan Candi Laras Utara memetik wasilah barokah utama baginda Rasulullah.Saw sosok pemimpin teladan bagi seluruh umat manusia. Dilanjutkan dari para pewaris rasulullah yang ada pada sosok diri KH.Muhammad Syarwani Abdan Al-Banjari atau Tuan Guru Bangil seorang ulama terkemuka kelahiran Martapura Kalimantan Selatan 1915 – dan meninggal di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, 11 September 1989 pada umur 74 tahun). 


Beliau seorang khawashul khawash (istimewa) yakni seorang Ulama yang beriman dan ketakwaan terhadap Allah ta'ala dan kecintaan terhadap Baginda Rasulullah.Saw tak diragukan lagi. 

Guru Bangil dikenal karena kealimannya yang tinggi dan dedikasinya terhadap Islam, pengalamannya sebagai mursyid tentunya seorang cendikiawan dan pemimpin yang Arifin Billah (pemimpin yang bijaksana) dan alim dalam meniti 

jenjang struktur maqamat dari mulai inabah tobat hingga qutub dan ghaust dan hallilhwal atas dasar kecintaan yang disandarkan semata-mata karena Allah. Bahkan tak lepas kemungkinan beliau sosok yang laduni pada Rabbaniyatul HukumNya dengan Rabbaniyatul I'lmNya, berkat dirinya selalu melaksanakan hak Allah atas diri. Sehingga beliau memperoleh rasa hormat dan kekaguman yang luas dari umat Islam terlebih dari para murid dan santrinya yang pernah menuntut ilmu di pondok pesantren Datu Kelampayan peninggalannya di daerah Bangil Jawa Timur. Perlu diketahui, beliau merupakan keturunan ke-6 Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dan yang memiliki keutamaan banyak memualafkan warga cina untuk membaca dua kalimat syahadat. Bahkan ada diantaranya yang sampai mengikat hubungan keluarga.

Selanjutnya mereka membiasakan bershalawat seperti membaca shalawat Kamilah.


Sholawat Kamilah: Arab, Latin dan Artinya

اَللّٰهُمَّ صَلِّ صَلَاةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلَامًا تَامًّا عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَــمَّدِ ࣙالَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضٰى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلىٰ اٰلِهِ وِصَحْبِهِ فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَ نَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ

Arab latin: Allâhumma shalli shalâtan kâmilatan wa sallim salâman tâmman `alâ sayyidinâ Muḫammadinil-ladzi tanḫallu bihil-`uqadu wa tanfariju bihil-kurabu wa tuqdlâ bihil-ḫawâiju wa tunâlu bihir-raghâ'ibu wa ḫusnul-khawâtimi wa yustasqal-ghamâmu biwajhihil-karîmi wa `alâ âlihi wa shaḫbihi fî kulli lamḫatin wa nafasin bi`adadi kulli ma`lûmilak(a).


Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat yang sempurna dan curahkanlah salam kesejahteraan yang penuh kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sebab beliau semua kesulitan dapat terpecahkan, semua kesusahan dapat dilenyapkan, semua keperluan dapat terpenuhi, dan semua yang didambakan serta husnul khatimah dapat diraih, dan berkat dirinya yang mulia hujanpun turun, dan semoga terlimpahkan kepada keluarganya serta para sahabatnya, di setiap detik dan hembusan nafas sebanyak bilangan semua yang diketahui oleh Engkau,"

Keutamaan Sholawat Kamilah melancarkan rezeki dan diijabahnya doa dan hajat kabul.


Dalam sambutannya Sekretaris Daerah H Sufiansyah menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran PJ Bupati Tapin yang berhalangan hadir, karena bersamaan dengan penutupan acara Tapin Art Festival pada saat yang sama.


"Atas nama pemerintah daerah kita menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan haul guru Bangil yang dirangkai dengan ceramah agama yang disampaikan Guru M Yanoor sehingga kita semua dapat berjumpa dan bersilaturahmi pada kesempatan ini," ujarnya.


Menjelang pemilihan kepada daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta bupati dan wakil bupati pada tanggal 27 November nanti, kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas daerah, menjaga persaudaraan.


"Kita pilihan boleh beda, tapi kita tetap bedingsanakan (bersaudara)," kata Sufiansyah.


"Karena semua ingin maju, mudah - mudahan dan kita doakan pemimpin kedepan mampu membawa Tapin dan membawa margasari lebih maju lagi," tutupnya.


Reporter Nasrullah 


Wednesday, 31 July 2024

Kalsel Bakal Promosikan Budaya Lokalnya

"Semoga Lekas Payu Nasi Pundut dan Bungkus kami, Aamin Yaa Allah".

Kalsel yang dalam waktu dekat ini bakal promosikan budaya lokalnya dan besar kemungkinan ikut serta kuliner lokalnya yang dalam Persatuan Bangsa Indonesia ini ternyata mampu buat berliuran warga asing yang ingin mencicipinya. Percaya deh, daripada terbalik terus.

Soto Banjar dan Bakso didukung SDM. Tapi tak segigih tukang bakso dibawah naungan wali songo sampai SDM nya rela merantau ke luar daerahnya demi promosikan kuliner lokalnya. Soto Banjar dan nasi pundut, penjual dan pedagangnya di bawah naungan Datu Kelampayan n Abah Guru Sekumpul pasti sosok beriman dan bertakwa karena dunia tempat yang fana sementara bagi mereka. Bertawakal cukup hanya dengan untung sedikit tapi cukup buat makan sekeluarga. Masya Allah. Di lingkungan Jaksa ternyata banyak yang tak tahan hentakan etika disiplin pimpinan sampai anggotanya ada resign dan lebih memilih menanam benih padi hingga berternak ayam dan kambing.

Tuesday, 30 July 2024

Pusat Militer TNI dan Jamintel Kejagung Teken Kerjasama


TAPIN, KALSEL,- majalahdetektif.com; Komandan Pusat Polisi Militer TNI Yusril Nuryanto dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Manthovani teken kerjasama mencakup pengamanan, pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi dan data intelijen dalam waktu 5 tahun kedepan yang setiap tahunnya di evaluasi. Selasa (30/7) kemarin.


Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut kerjasama kedua lembaga hukum ini pada tahun-tahun sebelumnya. Meliputi pengamanan, pendidikan, kemudian tukar-menukar informasi kalau diperlukan, dan segalanya yang akhirnya menyangkut kerja antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia.


Dari aspek kerja di bidang pengamanan sebenarnya sudah berjalan antara TNI dan Kejaksaan Agung. Karena di Kejaksaan Agung RI juga ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militernya.


Sementara terkait kerja sama pertukaran informasi dan data intelijen, Jamintel Reda Manthovani menjelaskan kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum. Dia mencontohkan, Kejaksaan dapat mendukung Puspom TNI dalam memasok data dan informasi yang mereka butuhkan, begitu juga sebaliknya.


Pertukaran informasi dan data intelijen ini merupakan alat yang sangat penting dalam menjaga keamanan negara dan masyarakat. Namun, pada praktiknya ini harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan berbagai aspek hukum, etika, dan teknis. Dengan pengelolaan yang tepat, pertukaran informasi dan data intelijen dapat memberikan manfaat yang sangat besar.


"Intinya adalah untuk penegakan hukum bersama antara Puspom dan Kejaksaan,"katanya.


Dari sesi yang sama Puspom TNI, kerjasama kedua lembaga hukum ini bakal menangani perkara konekaitas melibatkan prajurit TNI dan warga sipil. Pihaknya bakal berkaloborasi ketika pihak kami perlu data profiling yang diduga melakukan pelanggaran. Kedua belah pihak bakal memeriksa, menganalisa, meringkas kumpulan data untuk mendapatkan wawasan tentang kualitas dan karakteristik data yang pada proses ya melibatkan pemahaman struktur data, konten, hubungan jaringan, dan potensi si masalah untuk memastikan keandalan dan keselarasan data untuk analisis atau penggunaan lebih lanjut.


Alasan Utama Pertukaran Data Intelijen.


Peningkatan Efektivitas Operasi: Dengan berbagi informasi, kedua lembaga dapat menyusun strategi yang lebih komprehensif dan akurat dalam menghadapi ancaman.


Pencegahan Kejahatan: Pertukaran data memungkinkan deteksi dini terhadap potensi ancaman dan tindakan preventif yang lebih efektif.


Pengungkapan Kasus: Informasi yang diperoleh dari lembaga lain dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus-kasus yang kompleks.


Koordinasi yang Lebih Baik: Pertukaran data mendorong kerja sama yang lebih erat antara kedua lembaga, sehingga menghindari duplikasi upaya dan memaksimalkan sumber daya.


Pengembangan Kapasitas: Melalui pertukaran data, kedua lembaga dapat saling belajar dan mengembangkan kapasitas analisis intelijennya.


Tantangan dalam Pertukaran Data Intelijen.


Kerahasiaan: Informasi intelijen seringkali bersifat sensitif dan rahasia. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang kuat untuk melindungi kerahasiaan data.


Standarisasi: Setiap lembaga memiliki format dan standar data yang berbeda. Untuk memudahkan pertukaran data, perlu dilakukan standarisasi format data.


Keamanan Data: Pertukaran data secara digital rentan terhadap serangan siber. Oleh karena itu, perlu diimplementasikan sistem keamanan yang canggih untuk melindungi data dari akses yang tidak sah.


Etika: Pertukaran data harus dilakukan sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku, terutama terkait dengan perlindungan privasi individu.

Contoh Pertukaran Data Intelijen

Lembaga Penegak Hukum: Pertukaran data antara kepolisian dan badan intelijen untuk melacak pelaku kejahatan lintas negara.


Lembaga Keamanan: Pertukaran data antara badan intelijen negara dengan lembaga keamanan negara lain untuk menghadapi ancaman terorisme.


Sektor Swasta: Pertukaran data antara perusahaan dengan lembaga keamanan untuk melindungi aset perusahaan dari ancaman siber.


Implikasi Hukum dan Etika

Pertukaran data intelijen memiliki implikasi hukum dan etika yang kompleks. Beberapa pertanyaan penting yang perlu dipertimbangkan antara lain:


Landasan Hukum: Apakah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pertukaran data intelijen?

Perlindungan Privasi: Bagaimana melindungi privasi individu dalam proses pertukaran data?

Akuntabilitas: Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan data?


Reporter Nasrullah 

Saturday, 27 July 2024

Peradilan Pidana Keras Seperti Batu


"Membebaskan 1000 orang bersalah jauh lebih baik dari pada memenjarakan 1 orang tidak bersalah".

TAPIN,KALSEL-majalahdetektif.com;Menguji kualitas psikologi safe militer aparat hukum yang arogan terdepan dan ego sektoral hingga aparat hukum tak mampu selesaikan perkara pidana. 

Hidup di lingkungan jaksa ternyata tak seperti Anda bayangkan, mereka yang tidak tahan ditendang dan sebaliknya mereka yang tahan selalu mendapatkan tekanan mental hingga cacian dari pimpinan. 


“Aku akan tau, sebelum orang lain mengetahui, Sukses Jangan Dipuji, Gagal Jangan Dicari. Itulah kehidupan kami di lingkungan Jaksa”.


"Di lingkungan Polri kau bisa ditembak, di BAIS TNI banyak lahan kosong ditengah hutan kau bisa hilang tekubur, di lingkungan Jaksa seperti inilah,"kata Agen yang merampas hingga merusak iPad reporter majalah detektif.com hingga mengintimidasi sampai hendak menamparnya saat di interogasi.


Reporter Majalah Detektif.Com karena menegur seorang PNS dan Aparat Hukum melanggar disiplin etika dan tak tahu aturan. "Siapa kau, bukan atasan saya,"katanya geram, sambil instruksi kan bawahannya untuk hapus barang bukti segera.


Cacian kata bodoh dan tolol menjadi santapan sugesti dari pimpinan di kantor sampai ke lingkungan rumah tangganya ke anak dan istri. Bahkan tamparan keras hingga fisik sampai ke jeruji besi dan racun produk impor yang mereka selalu awasi untuk diteliti.

Semua itu mereka lakukan demi kasus yang sedang ditelisik dan diseledikinya terancam gagal, karena disinilah mereka disyaratkan menjadi pakar hukum pidana dan dapat menyelesaikan tuntutan perkara. Ketika mereka gagal terkena tekanan cacian makian itu hal biasa demikian racun kehidupan.


Hukum Pidana harus menguasai 

Kriminalogi, Kriminalistik, sampai psikologi forensik. Kalau tak menguasai panggil ahli dan sewa detektif supaya membuka peristiwa yang sedang diselidiki.


Ketiga bidang hukum ini saling berkaitan dan saling melengkapi. Kriminalogi memberikan kerangka teoritis untuk memahami kejahatan, kriminalistik menyediakan metode untuk mengungkap bukti fisik, dan psikologi forensik memberikan pemahaman tentang aspek psikologis dan kejahatan.


 Contoh Kasus

Misalnya, dalam kasus pembunuhan, kriminolog akan mencoba memahami mengapa pembunuhan itu terjadi, kriminalistik akan menganalisis sidik jari yang ditemukan di TKP, dan psikolog forensik akan melakukan evaluasi psikologis terhadap tersangka untuk mengetahui motif dan kondisi psikologisnya.

Karena sistem pidana harus dipandu dengan etika yang kuat, sebab kalau tak ada etika, peradilan pidana bakal menjadi kekerasan yang diformilkan negara. 


Peradilan pidana dapat tersesat dan hanya aparat hukum terdepan pilihan saja yang dapat meluruskannya. Membebaskan 1000 orang bersalah jauh lebih baik daripada menghukum 1 orang tak bersalah resikonya di hadapan Allah dan Rasulullah.Saw bisa tercebur ke dalam neraka paling dasar bagi para penegak hukum yang asal menangani perkara.


Sebab dikatakan Guru Sekumpul KH.Abdul Ghani Ra, hisab umat Rasulullah yang ahli hukum dijanjikan bakal didampingi Rasulullah.Saw. Beruntung mereka yang mendapatkan syafaatnya, celaka mereka yang ditinggalkannya.


Disebutkan Rasulullah.Saw penghuni surga lebih banyak dihuni oleh orang-orang yang faqir dan sederhana hidupnya. Sementara penghuni neraka lebih banyak dihuni para kaum wanita, karena rata-rata mereka tak dapat menjaga lidahnya.

Sementara golongan ahli hukum, neraka lebih banyak dihuni para hakim, dibandingkan para Jaksa, Pengacara, Polri dan TNI.


Reporter Nasrullah 

Friday, 26 July 2024

Guru Besar Hukum ULM dan UP Di Republik Indonesia Tengah Diuji

 



TAPIN, KALSEL,-Status gelar profesi Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan sorotan publik yang viral di media sosial belum lama tadi dan termasuk status 11 Guru Besar Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH-ULM) yang ikut terseret kasus dugaan profesi jabatannya yang sama bermasalah sampai dikabarkan dicopot awal bulan lalu.


Mereka sampai sekarang masih di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan investigasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) termasuk Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri turut serta untuk dimintai keterangan anak buahnya. Kamis (25/7) kemarin.


Hal ini ternyata masih dibantah Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri dengan dalih masih belum menerima SK pencopotan jabatan dari Kemendikbudtistek perihal pencopotan 11 guru besar FH-ULM Banjarmasin.


Kendati Direktur SDM Kemendikbud, Lukman menyatakan bahwa status mereka sudah dicabut dan hanya karena mereka bergerak di bidang hukum tentu SK pencopotan tidak dipublikasikan begitu saja. Hal itu untuk menjaga marwah nama baik keluarga, lingkungan, dan lembaga akedemisinya.


Sementara di lingkungan Kejaksaan mengenai sempat viralnya di media sosial gelar Profesor bagi Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M yang memiliki posisi strategis sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI dan tugasnya memegang peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Disamping itu, bidang keahlian spesifik fokus pada hukum pidana, khususnya dalam konteks kejahatan siber seperti ujaran kebencian (hoaks) masalah sosial republik Indonesia yang banyak memuat isu yang sangat relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial kini. Terlebih saat orasi ilmiah yang disampaikannya menjadi sorotan media dan publik. Pemikiran-pemikiran yang inovatif solusi yang ditawarkan dalam orasi dapat memicu diskusi dan perdebatan yang menarik.


Implikasi Pengukuhan Prof.Reda Manthovani sebagai profesor memiliki beberapa implikasi penting diantaranya peningkatan kualitas penegakan hukum dengan latar belakang akedimis yang kuat dan pengalamannya hingga kini sebagai dosen hukum di Universitas Pancasila Jakarta Selatan beberapa Km dari Kampus Universitas Indonesia Margonda Depok. Disamping pengalaman praktis sebagai Jamintel, Prof.Reda Manthovani diharapkan dapat berikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum pidana.


Penguatan Riset dan Pengembangan; Sebagai seorang profesor dan dosen hukum diharapkan dapat mendorong riset dan pengembangan di bidang hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan kejahatan siber (cybercrime) dan tantangan hukum lainnya di era digital. 


Peran sebagai pemikir publik; Prof.Reda Manthovani memiliki peluang untuk menjadi pemikir publik yang berpengaruh, memberikan masukan, dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan masyarakat terkait isu-isu hukum yang relevan.

Contohnya, dirinya sebagai aparat hukum terdepan membangun “Jaksa Garda Desa”. Diranah feodalisme budaya adat masing masing tiap wilayah desa berbeda-beda, sehingga adanya hukum adat dan budaya.


Belum lama tadi, dari data Kejagung RI. Prof.Dr.Reda Manthovani, S.H., LL.M selaku Jamintel bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Dr.R.Narendra Jatna menjadi penguji pada Ujian Promosi Gelar Doktor pada Sidang Terbuka di Universitas Indonesia. Adapun promovendusnya dalam sidang ini seorang Jaksa yang kini menjabat sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten yaitu Neneng Rahmadini, SH.MH dengan disertasinya berjudul “Konseptualisasi Ujaran Kebencian di Indonesia Pasca Terbitnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”.


Pendidikan jaksa ini mendapatkan dukungan kedua belah pihak dalam mengejar profesi doktor dimana menurut Jamintel pengalaman membuat disertasi dan proses meraih gelar doktor sangat bermanfaat untuk praktek penegakan hukum khususnya bagi para Jaksa.  Saat menempuh pendidikan ini bisa membuat kita lebih kritis dan fokus dalam menganalisa suatu masalah secara filosofis dan praktis.


Demikian Jamdatun R Narendra Jatna bahwa menyandang gelar doktor menjadi penting seiring perkembangan zaman, karena penerapan hukum tidak lagi semata-mata berbasis skill keterampilan. Namun sebaliknya teori -teori perkembangan hukum yang baru menjadi sesuatu yang sama pentingnya dengan skill.Sehingga gelar Doktor saat ini menjadi keniscayaan untuk menambah bobot utama para jaksa kedepannya.


Hal ini sejalan dengan arahan Kejagung RI Para jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Kedepan menuju Indonesia Emas pendidikan Jaksa minimal tak hanya S1 melainkan S2-S3.

“Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang andal”.


Informasi profesi Guru Besar Hukum di Republik Indonesia berkaitan juga atas dugaan ijasah palsu Presiden Jokowi yang viral saat ini dan sehingga menjadi tantangan pakar hukum pidana untuk mengungkap dan menyelaraskan persoalan ini sekaligus mencapai cita hukum kedepan untuk menjadi aparat hukum terdepan dengan prinsip “Aku akan tau, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal jangan dicari” Itulah kehidupan Prof.Dr.Reda Manthovani, S.H., LL.M sebagai jaksa.


Prinsip ini tentunya menuntut dedikasi, kerja keras, dan kecerdasan yang luar biasa dari aparat hukum terdepan seperti para guru besar yang banyak menyimpan rahasia negara dan terbiasa hidup dalam tekanan interogasi sebagai ahli hukum yang tengah diuji oleh pelaku pidana yang memiliki langkah lebih dulu ketimbang dirinya.



Reporter Nasrullah 

Wednesday, 24 July 2024

Aparat Hukum Intelijen Bakal Mengawasi Pemilu Serentak 2024 Sampai Media dan Jurnalisnya

 

TAPIN, KALSEL,-Kejaksaan Negeri Tapin mengerahkan aparat hukum terdepan di bidang Intelejen dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bakal dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.


Jaksa yang mengawal politik hukum terutama pemilihan kepala daerah serentak diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr.Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. melalui Kasi Intelijen Kejari Tapin Ronald Okhta, S.H, MH, beserta para Jaksa di Kasubsi Intelijen hingga Jaksa Analis Penuntutan dan Pengelola Data di Bidang Intelijen.


Pihaknya sudah beroperasi melakukan kegiatan pengamanan penanganan perkara, pemantauan pemilu, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, penerangan hukum, hingga penyuluhan hukum kepada para pelajar di Tapin.


Selain itu hingga kini mengawasi dan mengawal berbagai media sekaligus para jurnalisnya baik media konvensional cetak, elektronik telivisi, dan media digital berbasis weblog, website, media sosial, youtube sesuai dengan kontennya masing-masing. Pihaknya juga mengawasi aktifitas para jurnalisnya yang memiliki kriteria dan kualitas masing-masing dalam pemberitaannya dari mulai mereka yang membuat berita sekedar untuk imbalan kompensasi iklan advetorial medianya, imbalan untuk diri pribadi, untuk audien pembacanya yang merupakan sumber daya medianya, sampai jurnalis yang bertujuan membuat berita yang dikemasnya dapat komunikatif (mampu melihat masa depan) terintegrasi di audien pembaca dalam tatanan komunikasi dan informasi.


Pengawasan intelijen terhadap media dan jurnalis adalah masalah yang kompleks dengan implikasi luas bagi kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia. Berikut beberapa poin penting untuk dipertimbangkan tujuan pengawasan.


Pemerintah mungkin mengawasi media dan jurnalis untuk berbagai alasan, seperti untuk memerangi terorisme dan kejahatan lainnya, untuk melindungi keamanan nasional, untuk mencegah kebocoran informasi rahasia, untuk mempengaruhi opini publik, dan memanipulasi media.


Media perusahaan swasta mungkin mengawasi media dan jurnalis untuk melindungi kepentingan bisnis mereka, melacak pesaing mereka, mengumpulkan informasi tentang audien pelanggan mereka.


Metode pengawasan sudah modern berbasis lab forensik modern dimana  Intelijen dapat menggunakan berbagai metode untuk mengawasi media dan jurnalis, seperti penyadapan elektronik preaking, surveillance fisik, peretasan hack komputer, pengumpulan data media sosial, hingga penyusupan.


Dampak pengawasan intelijen terhadap media dan jurnalis dapat memiliki dampak negatif yang signifikan, seperti mendinginkan efek pada jurnalisme investigasi, meningkatnya swasensor, membuat jurnalis dan sumber mereka dalam bahaya, merusak kepercayaan publik pada media, melemahkan demokrasi. Namun penting untuk dicatat bahwa tidak semua pengawasan adalah buruk. Dalam beberapa kasus, pengawasan mungkin diperlukan untuk melindungi keamanan nasional atau menegakan hukum vertikal.Namun, pengawasan harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan tunduk pada peraturan undang-undang. Penting untuk memiliki keseimbangan antara keamanan dan kebebasan pers.


Reporter Nasrullah 

Tuesday, 23 July 2024

Kejari Tapin Ancam Sanksi Jaksa Yang Tak Netral di Pilkada 2024

 

Teks foto : Paket Teruntuk Para Jaksa dan Keluarga Adhyaksa dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti  Adhyaksa ke-64 Tahun 2024.

TAPIN,-Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 November mendatang, sebagai tanda komitmen aparat hukum terdepan di Republik Indonesia memastikan para jaksa tetap netral dan menegakkan supremasi hukum.

Sehingga diperlukan persiapan peranan dari jajaran kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Pihaknya memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. 

Ultimatum ini diberikan Senin, 22 Juli 2024 kemarin saat memberikan amanat upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 oleh Kepala Kejaksaan Agung RI St Burhanudin yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr.Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. kepada para anggotanya dalam menghadapi pelaku tindak pidana yang memiliki langkah lebih dulu dibandingkan para jaksa ini.

Kepada seluruh jaksa penuntut umum untuk tetap bersikap netral selama pemilihan umum 2024. Ia memperingatkan bahwa jaksa yang melanggar instruksi ini akan menghadapi tindakan disiplin, yang dapat mencakup pemecatan dari jabatannya.

Arahan Burhanuddin tersebut sejalan dengan Konstitusi Indonesia yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung adalah lembaga independen yang tidak boleh dipengaruhi oleh partai politik atau kelompok mana pun.

Sebagaimana diketahui kejaksaan memiliki catatan historinya tersimpan di Badan Hukum Nasional, pernah menindak tegas jaksanya yang terlibat dalam kegiatan politik. Seperti Prasetyo Bambang Rachmatmono pendahulu Kejagung St Burhanudin memberhentikan 14 jaksa karena berkampanye untuk Presiden Joko Widodo. Terlibat dalam politik praktis, menjelang pemilu jaksa dan keluarganya didekati pimpinan partai politik lalu tergiur imbalan uang dan tak tahan hidup disiplin sederhana, sabar di lingkungan jaksa yang memiliki standar etika tertinggi.

“Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktis bagi kita. Netralitas Adhyaksa harga mati,”tegasnya.

Diharapkan Korp Adhyaksa semakin baik, tangguh, dan mampu menjaga kejujurannya sebagai jaksa terintergrasi karena yang dibutuhkan Kejagung St Burhanudin jaksa terintergrasi bukan jaksa berintegritasi namun tak tahan hidup sederhana di lingkungan terdepan dengan prinsipnya “Aku akan tau, sebelum orang lain mengetahui, sukses jangan dipuji, gagal jangan dicari”.

Reporter Nasrullah 

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls