TAPIN, KALSEL,- Hukum di Republik Indonesia merupakan warisan belanda diantara pengaruh feodalisme budaya adat masing-masing daerah dan hukum agama masing-masing keyakinannya.
Di Tapin Kalimantan Selatan, faktor terbiasa warga daerah membawa senjata tajam (sajam) merupakan pelanggaran undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam didominasi pelanggaran konvensional yang banyak ditangani aparat kepolisian tahun 2024. Kendati demikian pelanggaran konvensional undang-undang darurat sajam mengalami penurunan tahun ini.
Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP. Jimmy Kurniawan, S.i.K dalam Press Release, Jum'at (27/12/2024) pekan kemarin, bertempat di ruang Rupatama Mapolres Tapin.
Penurunan ini menjadi capaian signifikan Polres Tapin dalam menurunkan kasus sajam tahun 2024 ini. Hal ini berkat kerjasama banyak pihak mulai dari masyarakat, tokoh agama, dan juga instansi pemerintah dalam memberikan edukasi hukum serta peraturan kepada masyarakat hingga mereka tahu sampai mengerti hukum.
“Mohon bantuan tetap kerjasamanya rekan-rekan sekalian dan Polres Tapin tetap komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, “katanya.
Terkait senjata tajam undang-undang darurat ini, dijelaskan Kapolres Tapin, itu faktor pengaruh kebiasaan warga daerah ini dengan senjata tajamnya sekaligus untalan sampai rajah bekal diri dari para kiai sakti mandraguna ibarat para pendekar bekal diri yang kebal senjata untuk bertarung adu senjata.
“Terkait sajam ini menjadi pertimbangan aparat hukum kami dalam meletakan perkara ke ranah tindak pidana, karena itulah bukan berarti ada kasus pidana karena saat patroli aparat menangkap pelaku membawa sajam dan bisa saja mereka gunakan ada yang untuk keperluannya ke hutan dan sawah untuk berkebun dan membela diri di hutan, “katanya.
Secara psikologi sebagaimana kita ketahui bersama, replikasi dari perkara-perkara kasus tindak pidana yang sudah ada rata-rata diawali dan dimulai dari kepemilikan senjata tajam yang dalam penguasaannya hingga berdampak berujung pada tindak pidana lainnya.
Sebagaimana diungkapkan Kabag Reskrim AKP. Zuhri Muhammad, S.tr.K., S. I.K beberapa waktu lalu usia masih dibawah 30 tahun psikologi diri berdarah panas. Karena apabila anak usia tersebut membawa senjata tajam biasanya menjadi penyalahgunaan pelanggaran undang-undang darurat hingga berakhir penganiayaan, perkelahian, hingga tindak pidana pembunuhan seperti pembunuhan anak terhadap ayah.
“Kami mengimbau kebiasan-kebiasaan buruk membawa senjata tajam tidak lagi dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Tapin, “tandanya.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment