Monday, 16 December 2024

Polsek Tapin Selatan Tangani Kasus 351 Ayat 2 KUHP di Desa Tatakan

 



TAPIN, KALSEL-Pelaku pemukulan terhadap Wellyanto (40) dengan menggunakan pipa besi yang diperolehnya dari truk tronton batu bara terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kasus tindak pidana penganiayaan ini terjadi di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan. Senin (16/12) sekitar pukul 16:00 Wita di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, tepatnya di depan warung minum area parkiran stokfile PT. HRS.

Pelaku MN alias AB (34) setelah melakukan aksinya berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim dan Sat Reskrim Polres Tapin Selatan tanpa ada perlawanan dikediamannya di desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin. 

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Saepudin menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami sudah mengantongi beberapa bukti dan keterangan saksi. Pelaku dalam kasus ini sudah kami buru hingga berhasil diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Korban dalam peristiwa ini adalah Wellyanto, Umur 40 Tahun, Laki Laki, Wiraswasta, Desa Kalumpang RT/RW 001/001 Kec. Bungur Kab. Tapin yang mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketika Korban minum didepan warung stokfile PT. HRS selanjutnya datang Pelaku ke warung tersebut untuk membeli rokok dan ditegur oleh Korban akan tetapi Pelaku tidak menghiraukannya dan Pelaku kembali menuju mobilnya untuk menunggu antrian batu-bara di blok 4 stokfile PT. HRS melihat air minum habis, kemudian Pelaku kembali kewarung untuk membeli air minum dan belum sempai diwarung melihat Korban mengejar dengan menggunakan sajam yang sudah terhunus, kemudian selanjutnya Pelaku lari berbalik arah mengambil pipa besi yang berada di truck tronton yang diparkir menunggu antrian mengisi muatan batu-bara, Pelaku mendatangi Korban dan memukul mengenai bagian kepala, setelah itu Pelaku dilerai oleh rekan sesama sopir kemudian Pelaku meninggalkan tempat lokasi tersebut, akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami luka robek bagian kepala sebelah kanan, memar dikedua mata dan luka muka sebelah kanan.

Korban Wellyanto segera dilarikan ke rumah sakit Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan intensif oleh pihak keluarga didampingi aparat kepolisian. 

Mendapatkan laporan dari masyarakat adanya perseteruan itu, Petugas dari Polsek Tapin Selatan yang di pimpin langsung Kapolsek Tapin Selatan IPDA Rivo Koswoyo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, mengumpulkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pipa besi panjang sekitar 1,5 m diameter 4 cm serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Reporter Nasrullah


No comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls