TAPIN, KALSEL,- MSR (27) nekat menusuk ayahnya SR (67) hingga tewas di TKP ruko yang terletak di jalan Tasan Panyi, RT 007 RW 08 desa Ranta Kiwa Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.Kalimantan Selatan. Minggu (8/12) kemarin.
Dalam keterangan press realise Unit Satreskrim Polres Tapin, Rabu (11/12) di Mapolres Tapin. Dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapin AKP. Zuhri Muhammad, S.tr.K., S. I.K didampingi IPDA MAYAR, SH Kasi Pidum Polres Tapin, Kabag Ops Ismet W dan Kabag Humas Polres Tapin Iptu Saefudin.
Motif pelaku MSR (27) melakukan penusukan terhadap korban ayahnya SR (67) dipicu emosi tersinggung berawal dengan minta uang Rp.100 ribu terhadap korban SR (67) dengan intonasi nada tinggi dijawab ayah dan uang sudah diberikan korban, namun uang tidak jadi diambil pelaku justru sebaliknya malah menghabisi korban dengan kebiasannya membawa senjata tajam.
“Merasa kesal dan tersinggung atas ucapan ayahnya sampai pelaku menusuk tubuh korban SR (67) berkali-kali hingga korban SR (67) tersungkur meninggal ditempat. Pelaku MSR (27) diketahui melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar, “katanya.
Setelah menghabisi nyawa korban SR (67) sampai tersungkur, pelaku MSR (27) menuju lokasi lain untuk bersihkan diri dari percikan darah. Dan selang beberapa waktu kemudian pelaku kembali ke TKP seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Sementara TKP tetap banyak percikan darah.
Dari hasil interogasi pemeriksaan aparart kepolisian terhadap tersangka dan tersangka masih bisa menjelaskan mengakui semua rangkaian peristiwa dengan baik. Tersangka dapat dikatakan dalam keadaan baik baik saja.
Penanganan perkara pidana pembunuhan ini ditangani Polres Tapin dan Polsek Tapin Utara dan tersangka ditahan di penjara Polsek Tapin Utara.
Pelaku MSR (27) telah ditetapkan menjadi tersangka dan polisi mengenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang. Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun.
Alasan pihak kami mengenakan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka tepat mengakomodir atas perbuatan tersangka MSR (27) yang tak lain adalah anak dari korban SR (67) ayahnya hingga menyebabkan korban meninggal, sementara kalau KDRT korban tak sampai meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dijawab, Kasat Reskrim, Usia tersangka MSR 27 tahun dan statusnya belum menikah. Usia yang tergolong masih di bawah 30 tahun dengan kondisi psikologi berdarah panas. Karena apabila anak usia tersebut membawa senjata tajam biasanya menjadi penyalahgunaan pelanggaran undang-undang darurat berakhir pembunuhan.
“karena itu kami mengimbau kebiasan-kebiasaan buruk membawa senjata tajam tidak lagi dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Tapin. Sebagaimana kita ketahui bersama, replikasi dari perkara-perkara kasus tindak pidana yang sudah ada diawali dan dimulai dari senjata tajam yang dalam penguasaan tersangka, “katanya.
Adakah kaitannya tersangka dengan narkoba dalam melakukan aksinya, dikatakan KasatReskrim,
“Kami akan berkordinasi dengan Unit resnarkoba dan kalau dinyatakan positif kami akan lakukan tindakan hukum yang diperlukan, “katanya.
Reporter Nasrullah
No comments:
Post a Comment